Kasus Korupsi
Terungkap di Persidangan, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar ke Mantan Mentan SYL
Adanya permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri itu diungkap mantan ajudan SYL, Panji Hartanto yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi.
Editor:
Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Tags
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Korupsi
Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Temuan Baru Korupsi Haji, Jemaah Furoda Diduga Pakai Fasilitas Haji Reguler |
![]() |
---|
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour |
![]() |
---|
Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag, Penyidik KPK Angkut 3 Koper Besar |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Sebut Diperintah Presdir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.