Pilkada Kota Bekasi

Tak Mau Kalah dengan Tri Adhianto, Mochtar Mohamad Juga Daftar Penjaringan Bacalon Wali Kota ke PKB

Sehingga Alit menuturkan DPC PKB Kota Bekasi sudah mengantungi total lima nama yang resmi mendaftar untuk penjaringan Bacawalkot.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Tribun Jakarta
Kandidat Bakal Calon Wali Kota Bekasi 2024, Mochtar Mohamad dan Tri Adhianto --- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Bekasi resmi memastikan dua orang dari kader PDIP resmi mendaftar penjaringan Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keduanya dalah Tri Adhianto dan Mochtar Mohammad (M2) yang diketahui sama-sama mantan Wali Kota Bekasi. 

Baliho itu berada persis di tengah jalan pertigaan yang mengarahkan ke Kalimalang dan Jalan Kartini.

Tidak hanya itu, terdapat juga dua baliho dengan Bacalon berbeda di Jalan Ahmad Yani tidak jauh dari Apartemen Center Point yang mengarah ke Pekayon.

Baliho tersebut berasal dari Bacalon H Sholihin atau Gusol dan Nofel Saleh Hilabi.

Belum bisa ditindak

Berkaitan hal itu, sebelumnya diketahui Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan kalau saat ini pihaknya belum dapat menanggapinya.

Sebab status bacalon belum secara resmi terdaftar sebagai kontestan Pilkada.

“Belum mendaftar dan juga belum ditetapkan sebagai calon pasangan oleh KPU tentukan semua hal itu harus menunggu dari KPU pendaftarannya, kecuali memang sudah ditetapkan sebagai calon pasangan itu tentu harus kami memperhatikan,” kata Vidya saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (26/4/2024).

BERITA VIDEO : STRATEGI BAWASLU KOTA BEKSI HADAPI POTENSI PELANGGARAN

Kemudian wanita berkerudung itu menjelaskan untuk pihak saat ini yang berwenang menanggapinya adalah jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Tentu Pemkot Bekasi nantinya perlu melihat apakah pemasangan baliho itu melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) atau tidak.

“Pemkot Bekasi mengacu terhadap Perda K3 itu sendiri yaitu estetika, keindahan dan kebersihan, apakah spanduk maupun baliho tersebut mengganggu tata ruang estetika keindahan atau kebersihan jadi itu ada di ranah Pemkot menyikapinya,” pungkasnya. 

(Sumber :  Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved