Berita Bekasi

Terekam CCTV, Komplotan Begal Bersenjata Tajam Serang Korban dan Rampas Motor di Bantargebang

Bukannya mengarah ke jalanan besar yang ramai, korban justru mengarahkan kendaraan ke Jalan Masjid yang saat itu dalam kondisi sepi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Tangkapan layar CCTV warga terkait aksi komplotan begal bersenjatan tajam yang beraksi di Jalan Masjid Mustikasari, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Senin 29 April 2024. 

Kasus pembegalan pengendara sepeda motor juga terjadi di wilayah Bantargebang pada awal April 2024 lalu.

Diberitakan sebelumnya bahwa seorang pria berinisial BAF (20) menjadi korban begal motor di Jalan Raya Pangkalan Satu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP, Muhammad Firdaus mengatakan aksi begal motor itu dilakukan oleh dua orang pelaku, berinisial MF (18) dan A yang saat ini masih buron.

“Korban dibegal sepeda motornya yang baru kredit tiga hari, motornya jenis Honda Beat warna silver,” kata AKBP Firdaus saat jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Selasa, 23 April 2024.

Baca juga: Cemburu Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Karawang Bacok Mantan Istri dan Suami Barunya Hingga Kritis

Baca juga: Timnas AMIN Jadi Dibubarkan Hari Selasa Ini di Pendopo Anies Baswedan, Sejumlah Tokoh Bakal Hadir

AKBP Firdaus memaparkan aksi begal motor itu berlangsung Senin 1 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB.

Peristiwa bermula saat dua begundal yakni A dan MF berboncengan naik motor melihat BAF seorang diri melintas membawa sepeda motornya.

A yang bertugas mengendarai sepeda motor langsung tancap gas mendekati motor BAF, disusul MF langsung mengambil kunci kontak sepeda motor korban.

“Pas motor korban berhenti, MF langsung turun dari motor dan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke BAF, abis itu BAF takut dan langsung motornya dibawa kabur oleh pelaku MF,” ucapnya.

Baca juga: Kawanan Begal Bersenjata Tajam Beraksi Tengah Malam di Jatiasih, Polisi Baru Tangkap Satu Pelaku

Baca juga: Kampanye Pilkada Wali Kota Bekasi Belum Dimulai, Sejumlah Bacalon Sudah Pede Pasang APK 

Dalam penyelidikan polisi, MF akhirnya diringkus di sebuah minimarket kawasan Jatiluhur, Kota Bekasi pada Jumat (20/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Kemudian MF dibawa petugas ke Mapolres Bekasi Kota bersamaan dengan sebilah pisau yang digunakan saat beraksi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah diperiksa, rupanya MF dan A pernah melakukan aksi serupa dengan membegal pengunjung warung kopi (Warkop) di kawasan Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Jumat (29/3/2024).

BERITA VIDEO : MOTOR WARGA CIKARANG RAIB DALAM HITUNGAN DETIK

Hanya saja saat beraksi di Warkop, mereka berkelompok dengan satu pelaku lainnya berinisial R yang kini berstatus buron.

“MF terancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 KUHP dan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ketika jumpa pers dilakukan, BAF dihadirkan dan AKP Firdaus secara langsung menyerahkan sepeda motor yang pernah dirampas pelaku.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved