Mayat Wanita Dalam Koper

Kasus Mayat Wanita Dalam Koper: Usai Setubuhi dan Bunuh Korban, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp 43 Juta

Korban wanita dalam koper ini diketahui bekerja sebagai kasir atau admin keuangan perusahaan. Sedangkan pelaku merupakan auditor.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Sesosok mayat ditemukan dalam koper berwarna hitam yang tergelatak di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024). Polisi langsung mendatangi tempat kejadian untuk mengidentifikasi korban.(KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kasus tewasnya wanita dalam koper, belakangan diketahuni bernama Rini Mariany (50), akhirnya terungkap jelas.

Kasus penemuan mayat wanita dalam koper ini pun terkuak setelah pihak kepolisian gabungan dari Polda Metro Jaya, Polrestro Bekasi, Polsek Cikarang, hingga Polresta Bandung, berkordinasi dan melakukan penyelidikan.

Polisi juga sudah menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita dalam koper, belakangan diketahui bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28)  yang dilakukan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Hasil penyelidikan menyebutkan, setelah menyetubuhi dan menghabisi nyawa Rini di hotel kawasan Bandung, Jawa Barat, Ahmad Arif langsung mengambil uang jutaan rupiah.

BERITA VIDEO : TEREKAM CCTV DETIK-DETIK PELAKU BAWA KOPER BERISI JASAD WANITA DALAM KOPER

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, uang itu merupakan uang perusahaan yang dipegang korban.

Korban hendak menyetorkan uang senilai Rp 43 juta tersebut ke bank.

"Betul (uang perusahaan yang akan disetorkan korban). Yang diambil Rp 43 juta," ujar Ade Ary, saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Kasus Mayat Wanita Dalam Koper di Cikarang Kabupaten Bekasi, Pelaku Diduga Rekan Kerja Korban

Korban wanita dalam koper ini diketahui bekerja sebagai kasir atau admin keuangan perusahaan. Sedangkan pelaku merupakan auditor.

Hal itu dibenarkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.

"Iya, benar," ujar Rovan, secara singkat saat dikonfirmasi.

Kini, Ahmad Arif telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Untuk sementara, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ucap Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.

"Untuk pasal yang kami terapkan sementara Pasal 338 dan 365 KUHP," sambungnya. 

BERITA VIDEO : KASUS MAYAT WANITA DALAM KOPER, PELAKU DIDUGA REKAN KERJA KORBAN

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved