Mayat Wanita Dalam Koper

Seakan Tak Terjadi Apa-apa, Arif Masih Kerja di Kantor Usai Bunuh dan Buang Mayat Wanita Dalam Koper

Untuk membuang mayat wanita dalam koper asal Bandung, Jawa Barat tersebut, Arif dibantu adiknya berinisial AT.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (kiri), tersangka kasus pembunuhan terhadap Rini Mariany (50) yang jasadnya disimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Cikarang, Bekasi bersama adiknya Aditya Tofik Qurahman (kanan) yang ikut membantu pembuangan jasad korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Entah apa yang ada di benak tersangka Ahmad Arif Ridwan Muwloh (28), pelaku pembunuhan wanita dalam koper, belakangan diketahui bernama Rini Mariany (50).

Seakan tak merasa bersalah atau ketakutan, Ridwan, pelaku pembunuhan wanita dalam koper ini, masih tetap ke kantor seperti biasa usai menghabisi nyawa Rini, yang tak lain rekan kerja di perusahaan yang sama.

Rini bekerja sebagai kasir atau admin keuangan di perusahaan di Bandung, sedangkan Ridwan, pelaku pembunuhan wanita dalam koper ini seorang auditor di Tangerang.

Arif membunuh Rini di Hotel Zodiak, Bandung, Jawa Barat, setelah lebih dahulu menyetubuhinya.

BERITA VIDEO : KASUS MAYAT WANITA DALAM KOPER, PELAKU DIDUGA REKAN KERJA KORBAN

Untuk membuang mayat wanita dalam koper asal Bandung, Jawa Barat tersebut, Arif dibantu adiknya berinisial AT.

Jasad dibuang di semak-semak rerumputan di Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dalam aksinya, tersangka menghabisi nyawa korban dengan tangannya sendiri.

Baca juga: Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita dalam Koper, Jalin Hubungan Spesial Sejak Desember 2023

"Setelah membuang jenazah, mereka kembali lagi ke Bandung untuk buka kamar (hotel) dan paginya pada tanggal 25 April 2024, si tersangka masih datang ke kantor Kobe untuk melakukan tugasnya atau melakukan audit seolah-olah tidak terjadi apa-apa," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).

Setelah pulang bekerja pada sore hari, tersangka kembali ke hotel untuk menemui adiknya di Hotel Parahyangan.

Keduanya kemudian check out untuk menuju kembali ke Bitung, Tangerang, dengan mengendarai Avanza putih.

Tanggal 25 April 2024 petang, tersangka dan AT masuk melalui pintu Tol Pasteur menuju Bitung,
Tangerang.

Pada malam harinya, Arif dan adiknya itu keluar pintu Tol Bitung, Tangerang menuju ke rumah saksi H untuk menyerahkan mobil dan membayar uang sewa sebesar Rp 350.000.

Setelah itu, tersangka dan AT dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa saksi H kembali menuju ke rumahnya di daerah Rajeg, Tangerang untuk istirahat.

BERITA VIDEO : SEBELUM DIBUNUH, RINI MARIANY SEMPAT IZIN UNTUK JENGUK KAKAKNYA SAKIT

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved