Mayat Wanita Dalam Koper

Seakan Tak Terjadi Apa-apa, Arif Masih Kerja di Kantor Usai Bunuh dan Buang Mayat Wanita Dalam Koper

Untuk membuang mayat wanita dalam koper asal Bandung, Jawa Barat tersebut, Arif dibantu adiknya berinisial AT.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (kiri), tersangka kasus pembunuhan terhadap Rini Mariany (50) yang jasadnya disimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Cikarang, Bekasi bersama adiknya Aditya Tofik Qurahman (kanan) yang ikut membantu pembuangan jasad korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. 

Sehari kemudian, Arif sempat memberikan uang perusahaan yang sebelumnya dipegang korban senilai Rp 43 juta sebesar Rp 7 juta dan uang sebesar Rp 1 juta dengan alasan uang tabungan.

Lalu sore harinya adiknya mengantar tersangka menuju ke terminal bus Kalideres, Jakarta Barat menggunakan sepeda motor dengan tujuan ke Palembang untuk pulang ke rumah istrinya.

Pada 27 April 2024 pagi, Arif tiba di rumah istrinya dengan tujuan mau mengadakan resepsi pernikahannya dengan memberikan uang perusahaan sebesar Rp29.900.000.

Pada 30 April 2024, tersangka menghubungi ibunya untuk mentransfer kembali uang perusahaan sebesar Rp2 juta.

Hingga akhirnya jasad korban ditemukan di dalam koper hitam di semak-semak rerumputan di Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada 25 April 2024.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (30/4/2024) malam.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 


 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved