Taruna STIP Tewas

Kemenhub Hilangkan Tanda Kepangkatan dan Sebutan Senior Junior di STIP Jakarta Usai Tewasnya Putu

Kemenhub juga akan menerapkan penangguhan sementara penerimaan taruna STIP dan mengoptimalkan penerimaan taruna di sekolah pelayaran lainnya.

|
Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/David Oliver Purba
Ilustrasi - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Amarulloh Adityas Putra, kakak kandung taruna STIP yang tewas Amirulloh Adityas Putra, Minggu (16/7/2017). Amirulloh Adityas tewas akibat kekerasan senior terhadap junior di kampus STIP, Jakarta. 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, tiga tersangka lainnya selain Tegar Rafi tersebut masing-masing berinisial AK alias K, WJP alias W dan FA alias A.

Baca juga: Partai NasDem Kabupaten Bekasi Resmi Usulkan Tiga Nama Bakal Calon Bupati, Siapa Saja?

Baca juga: Ingin Buat Sejarah, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Perjuangkan 10.099 Honorer Jadi PPPK Pemkab Bekasi

Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka terbaru, kasus penganiayaan hingga taruna STIP Jakarta itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," tegasnya, Kamis, 9 Mei 2024.

Menurut Kombes Gidion Arif Setyawan, ada 43 saksi yang diperiksa mulai dari mahasiswa STIP tingkat 1, 2 dan 4, pengasuh, dokter klinik STIP, RS Tarumajaya, ahli pidana dan bahasa.

BERITA VIDEO: DETIK-DETIK PUTU SATRIA TARUNA STIP USAI DIANIAYA SENIORNYA, DIBOPONG KONDISI KENAKAN BAJU OLAHRAGA

Kemudian, barang bukti yang sudah disita adalah visum et repertum, pakaian korban, pakain tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital forensik.

"Adapun peran dari masing-masing tersangka tersebut adalah, pelaku FA alias A adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2," ucap Kombes Gidion Arif Setyawan.

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!". Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2," tambahnya.

Baca juga: Partai NasDem Kabupaten Bekasi Resmi Usulkan Tiga Nama Bakal Calon Bupati, Siapa Saja?

Baca juga: Ingin Buat Sejarah, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Perjuangkan 10.099 Honorer Jadi PPPK Pemkab Bekasi

Kemudian, FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari rekaman CCTV.

Selain itu, peran FA juga diperkuat dengan keterangan para saksi, sehingga terhadap FA dilakukan persangkaan Pasal pokok 351 ayat 3, pasal 55 juncto 56 turut serta pemganiayaan.

Selanjutnya tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif berperan meneriaki korban dan teman-temannya dengan kata "Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham".

Ucapan W itu kemudian dilakukan analisa oleh ahli bahasa karena ada ucapan yang hanya dimengerti oleh taruna STIP.

Ketika korban dilakukan pemukulan oleh Tegar, W mengatakan "Bagus nggak prederes, artinya masih kuat gitu ya.

Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 9 Mei Tutup, Hari Kenaikan Yesus Kristus

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Kamis ini 9 Mei 2024 Tutup, Libur Nasional Hari Kenaikan Isa Almasih

"Kemudian terhadap WJP juga dikenakan kontruksi pasal 55, junto pasal 56 KUHP," ungkapnya.

Terakhir, kata Gidion tersangka AK alias K berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan oleh Tegar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved