KPU Kabupaten Karawang
Kurang Seru, Ajang Pilkada Karawang 2024 Tanpa Diikuti Pasangan Bakal Calon dari Jalur Independen
Tahapan penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon bupati Karawang perseorangan dibuka KPU Kabupaten Karawang sejak tanggal 8-12 Mei 2024
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat memastikan ajang pemilihan kepala daerah 2024 di wilayah itu tanpa diikuti pasangan bakal calon kandidat jalur perseorangan atau independen.
Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Putra M Wifdi Kamal mengatakan hingga batas akhir penyerahan persyaratan dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Tahapan penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon bupati Karawang perseorangan dibuka KPU Kabupaten Karawang sejak tanggal 8-12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB.
"Sampai tadi malam pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak terdapat bakal pasangan calon perseorangan yang mendatangi Kantor KPU Karawang, baik untuk menyerahkan syarat dokumen dukungan ataupun berkonsultasi terkait pencalonan perseorangan," kata Putra di Karawang pada Selasa (14/5/2024).
BERITA VIDEO : KPU KARAWANG PERKETAT REKRUTMEN UNTUK PILKADA
Putra menyebut, karena tidak ada yang daftar maka pihaknya memastikan Pilkada Karawang pada 27 November 2024 tidak akan melibatkan pasangan calon dari jalur independen.
"Jalur perseorangan sudah tidak bisa lagi, ditutup," kata dia.
Untuk diketahui, jalur pendaftaran perseorangan di Pilkada Karawang harus menyerahkan KTP dan surat pernyataan dukungan bermaterai minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.779.207 orang atau 115.649 orang.
Baca juga: Puluhan PPK dan PPS Bermasalah, KPU Karawang Perketat Rekrutmen untuk Pilkada 2024
Dukungan itu pun harus tersebar di 50 persen lebih wilayah kecamatan. Jika di Karawang yang memiliki 30 kecamatan, maka harus tersebar 16 kecamatan.
Setelah jalur perseorangan ditutup, kata Putra, KPU Karawang nantinya akan mempersiapkan pengumuman pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati jalur partai politik (parpol) pada 24-26 Agustus 2024.
"Untuk selanjutnya baru kita buka pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024," tutupnya.
Targetkan angka partisipatif pemilih di atas 82 persen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menargetkan angka partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) mencapai 82 persen.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana menyampaikan, angka partisipasi pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 selalu lebih rendah dibandingkan Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sejak Pilkada 2005 angka partisipasi pemilih selalu dikisaran 60-70 persen. Sehingga diharapkan pada Pilkada 2024 atau Pilbup 2024 ini target KPU Kabupaten Karawang untuk partisipasi pemilih bisa mencapai 82 persen.
Hasil Rekapitulasi KPU Karawang, Aep-Maslani Menangi Pilkada 2024 dengan Perolehan 669.674 Suara |
![]() |
---|
KPU Karawang Mulai Rekapitulasi Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten, Tekankan Transparansi |
![]() |
---|
KPU Karawang Pastikan Distribusi dan Penyimpanan Logistik Pilkada 2024 Aman dan Terjaga |
![]() |
---|
KPU Karawang Daftarkan 33 Ribu Petugas Ad Hoc Pilkada 2024 jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pastikan Kesiapan, KPU Karawang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.