KPU Kabupaten Karawang

Puluhan PPK dan PPS Bermasalah, KPU Karawang Perketat Rekrutmen untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk melakukan kembali seleksi terbuka bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang bakal perketat rekrutmen bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024.

Hal itu menyusul dari catatan Pemilu 2024 ada puluhan PPK dan PPS bermasalah. Bahkan, ada 4 PPK dinonaktifkan.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk melakukan kembali seleksi terbuka bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024.

Perekrutan calon PPK dan PPS ini sesuai dengan KPTS KPU RI nomor 476/2024. Langkah ini dilakukan karena banyak petugas PPK dan PPS bermasalah.

Untuk di Karawang, KPU Karawang mencatat ada puluhan PPK dan PPS bermasalah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: Ribuan Warga Datangi Botram Disdukcapil di Cabangbungin Bekasi, Ada Apa?

Baca juga: Korban Luka Berat Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Jalani Operasi di Subang dan RS Brimob Depok

"Enggak mau terulang kami bakal memperketat proses seleksi petugas PPK dan PPS untuk Pilkada 2024," kata Mari kepada Jurnalis TribunBekasi.com Muhammad Azzam saat melakukan wawancara eksklusif di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Mari menjelaskan, mereka yang sudah menjadi PPK dan PPS pada Pemilu 2024, harus daftar kembali dan ikut kembali dalam seleksi untuk Pilkada 2024.

Seleksi kembali karena pertimbangan KPU banyaknya persoalan yang terjadi ketika Pemilu 2024.

Sejak akhir April masuk pembukaan pendaftaran PPK. Hingga bulan Mei proses seleksi mulai dari tes tertulis computer assisted test (CAT) hingga nanti wawancara.

Setelah itu, pertengahan Mei ini baru pembukaan pendaftaran petugas PPS. Sama tahapannya tes tertulis CAT hingga wawancara.

"Ada beberapa catatan PPK dan PPS bermasalah waktu Pemilu 2024. Apalagi bagi empat petugas PPK di tiga wilayah Cikampek, Pakisjaya, dan Lemahabang yang kami nonaktifkan tidak bisa daftar," katanya.

Baca juga: Identitas 10 Korban Tewas dari Rombongan SMK Lingga Kencana Depok, 9 Siswa dan 1 Guru

Baca juga: 10 Ambulans Depok Konvoi ke Subang, Jemput Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Selebihnya hanya menjadi catatan saja ketika proses seleksi. Kata Mari, ada sekitar 10 PPK dan 20 PPS menjadi catatan dan diberikan teguran karena ada persoalan saat Pemilu 2024.

Mereka diperbolehkan daftar lagi PPK ataupun PPS, tapi tentu ini menjadi catatan dan penilaian nanti saat seleksi.

"Artinya, rekrutmen badan adhoc Pilkada 2024 kami perketat. Jadi, selain proses normatif mereka ikut CAT dan wawancara. Tapi ada juga track record salah satu pertimbangan penilaian," ungkapnya.

Mari berharap kejadian Pemilu 2024 menjadi pelajaran dan jangan sampai terulang kembali pada Pilkada 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved