Berita Kecelakaan

Ya Ampun, Wanita Hamil Jadi Korban Tabrak Lari, Kepala Memar, Sempat Tak Sadarkan Diri di Jalan

Pelaku tabrak lari wanita hamil pun langsung diamankan usai diserahkan oleh keluarga.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Dedy
Istimewa
Pelaku tabrak lari di Jalan Pejambon, Jakarta Pusat diamankan Polres Jakarta Pusat 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Seorang wanita hamil mengalami nasib naas lantaran menjadi korban tabrak lari di Jalan Pejambon, Kota Jakarta Pusat Rabu (15/5/2024) lalu telah diamankan Polres Jakarta Pusat.

Pelaku tabrak lari wanita hamil pun langsung diamankan usai diserahkan oleh keluarga.

Kanit Laka Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Setiyono, menyebut wanita hamil yang menjadi korban kecelakaan tabrak lari tersebut berawal saat mobil Daihatsu Grand Max bernopol G 1148 DG yang dikemudikan pelaku berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Pejambon Senen, Jakarta Pusat. 

Sesampainya di depan kantor Kemenlu menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha NMax bernopol E 6679 J yang dikemudikan oleh seorang inisial KWT (29) yang berboncengan dengan NYN (30) yang sedang hamil.

BERITA VIDEO : VIDEO DETIK-DETIK SISWI SERANG JADI KORBAN TABRAK LARI 

Usai menabrak motor, pelaku langsung tancap gas.

"Dugaan sementara penyebab kecelakaan yaitu pengemudi Grandmax lalai atau kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan umum secara tidak wajar atau kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Setiyono, Jumat (17/5/2024).

Adapun korban NYN (30) mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian.

Baca juga: Wanita Pengendara Motor Korban Tabrak Lari Mobil Pajero di Pulogadung Alami Patah Tulang Kaki

Korban lalu di tolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS.

Saat itu, petugas PPSU berinisiatif melepas rompinya untuk membantu menutup luka korban dan membawa ke rumah sakit Sumber Waras. 

Diketahui, korban adalah seorang apoteker rumah sakit.

BERITA VIDEO : PENGEMUDI MOBIL YANG TABRAK LARI PESEPEDA DI SIMPANG HARMONI TERANCAM 9 BULAN PENJARA

Adapun tim laka lantas langsung memeriksa tertinggalnya barang bukti sebuah plat nomor kendaraan dan melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan.

Kendaraan tersebut diketahui berasal dari daerah Brebes, Jawa Tengah.

Sehari setelah kejadian, Setiyono menyebut pelaku langsung diserahkan keluarga kepada polisi.

"Atas kejadian tersebut pelaku disangkan melanggar pasal 310 (3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang LLAJ," ujarnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rafsanzani Simanjorang/raf)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved