Kecelakaan Rombongan SMK Depok

KemenPPPA Nilai Laka Maut di Ciater Tak Boleh jadi Alasan Pelarangan Study Tour

Pribudiarta Nur Sitepu menilai kecelakaan bus yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang merupakan akibat dari kelalaian.

Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Ilustrasi - Belasan karangan bunga terpampang di halaman SMK Lingga Kencana Depok pada Senin pagi, 13 Mei 2024, usai insiden kecelakaan rombongan bus di Subang, Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) menilai kecelakaan rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat tak boleh menjadi alasan pelarangan studi tour.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dalam keterangan resminya, Minggu, 19 Mei 2024.

Pribudiarta Nur Sitepu menilai kecelakaan bus yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang merupakan akibat dari kelalaian sejumlah pihak dewasa yang berimbas fatal pada anak-anak.
 
"Kecelakaan yang berujung maut tersebut merupakan buah dari kelalaian orang dewasa yang berakibat fatal pada anak-anak," ujar Pribudiarta Nur Sitepu

"Dimulai dari pihak sekolah yang tidak hati-hati dalam memilih perusahaan penyewaan bus, perusahaan bus yang lalai memenuhi kewajibannya untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap armadanya, dan juga sopir bus yang tidak melakukan pemeriksaan ulang kelayakan bus sebelum melakukan perjalanan," terang Pribudiarta Nur Sitepu. 

Baca juga: Gantikan Yusril Jadi Penjabat Ketum PBB, Fahri Bachmid Segera Jaring Bakal Calon di Pilkada 2024

Baca juga: Heboh Wanita Dituduh Mau Culik Siswa TK di Tanjung Priok Hingga Dilerai TNI, Polisi Ungkap Faktanya

Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan kecelakaan ini sedianya tidak dapat menjadi alasan untuk melarang study tour.

Study tour merupakan bagian dari hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan metode pembelajaran di luar kelas.
 
"Pelarangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat menyebabkan anak-anak lain tidak dapat menikmati haknya untuk mendapatkan pembelajaran di luar kelas melalui rekreasi yang edukatif," ujarnya.

Menurutnya, kegiatan study tour dapat memperkaya pengalaman pendidikan yang berbeda pada anak dan memberikan manfaat pada siswa, seperti meningkatkan keaktifan anak dengan melakukan pengamatan langsung dan bertanya secara langsung kepada pengelola.

"Oleh karena itu, musibah yang dialami anak-anak di Ciater harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak untuk mencegah terjadinya musibah serupa di kemudian hari, namun tidak menutup kesempatan bagi anak-anak lain untuk tetap mendapatkan hak-haknya,” kata Pribudiarta. 

Baca juga: Fokus Bantu Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Fahri Bachmid Penggantinya

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 20 Mei 2024 Besok

Dirinya juga mengatakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan anak, diperlukan peran penting dari semua pihak, terutama Pemerintah Daerah dan sekolah.
 
"Dalam hal ini, peran Pemerintah Daerah sangat penting khususnya dalam menerbitkan aturan yang ketat bagi perusahaan transportasi, dan juga bagi sekolah. Perusahaan transportasi harus melakukan pengawasan ketat terhadap kelayakan fisik kendaraan, baik suku cadang dan kondisi armada secara keseluruhan, serta kelayakan sopir bus untuk berkendara," jelas Pribudiarta.
 
Pemerintah Daerah juga harus membuat aturan dan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap sekolah yang melakukan study tour serta perlu mendengar perspektif dari anak-anak.

"Pemerintah Daerah perlu menerbitkan aturan yang mensyaratkan mitigasi resiko bagi sekolah yang akan menyelenggarakan study tour dan harus melakukan analisa risiko sebelum study tour dilaksanakan, yang meliputi seluruh tahapan kegiatan study tour," ujar Pribudiarta.
 
Di sisi lain, dirinya menilai pihak sekolah juga harus memastikan ketersediaan dan keamanan alat transportasi anak-anak dengan melakukan pengecekan terhadap riwayat perusahaan penyedia dan sopir yang harus dinilai baik.

Baca juga: Saka Tatal, Terpidana Pembunuhan Vina Sudah Bebas dari Penjara, Mengaku Ditangkap oleh Ayah Eki

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 20 Mei 2024 Besok di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

Selain transportasi, pihak sekolah juga harus memastikan ketersediaan konsumsi anak-anak, tim kesehatan, keamanan tempat yang dituju, dan hal-hal lain yang diperlukan.
 
Lebih lanjut, Pribudiarta mengatakan pihak sekolah juga wajib berdiskusi dan mendengarkan opini dari orang tua murid sebelum melakukan study tour, saat berkegiatan dan setelah kegiatan study tour selesai dilaksanakan.
 
Analisa risiko juga harus dilakukan pada tahap pelaksanaan kegiatan, misalnya ketika dalam perjalanan menuju lokasi terdapat gangguan pada alat transportasi atau gangguan di jalan, atau ada anak yang sakit saat berkegiatan di lokasi.

"Analisa risiko tersebut dilakukan hingga anak-anak kembali ke sekolah, dan memastikan anak-anak kembali ke rumah dengan selamat," ucap Pribudiarta. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 


 
Pribudiarta mengatakan untuk memastikan keselamatan anak-anak dalam melakukan kegiatan study tour yang diselenggarakan oleh sekolah, orang tua juga memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved