Berita Nasional

Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Selasa Besok

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Jeprima
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

TRIBUNBEKASI.COM — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa besok, 21 Mei 2024.

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Nurul Ghufron tersebut terkait penyalahgunaan wewenang karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). 

Sidang pembacaan putusan etik tersebut bakal dimulai pukul 14.00 WIB dan diselenggarakan secara terbuka.

"Besok (21/5) pukul 14.00 putusan etik dewas," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 Mei 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

Baca juga: Selain Bawa APD, Kemenag Kabupaten Bekasi Minta Calhaj Perbanyak Minum karena Cuaca Panas Ekstrem

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Masih di Angka Rp1.350.000, Simak Detailnya

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. 

Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa. 

Sementara itu, ADM telah diperiksa lewat saluran Zoom.

Pada hari Senin ini, 20 Mei 2024, Nurul Ghufron juga telah menyampaikan pembelaannya di hadapan Dewas KPK.

"Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti. Tapi, apapun itu karena yang menilai dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan dewas ya, terima kasih," ucap Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Kamis, Senin, 20 Mei 2024.

Terkait penanganan kode etik tersebut, Nurul Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. 

Baca juga: Jasad Wanita Mengenakan Kaos Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Marga Jaya Kota Bekasi

Baca juga: Perankan Sosok Saleha, Syifa Hadju Akui Makin Betah Berhijab: Doain Aja yang Baik-Baik

Ghufron Laporkan Albertina Ho 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan surat yang didapat Tribunnews.com, laporan yang diajukan oleh Nurul Ghufron tersebut tertanggal 6 Mei 2024.

"Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama Pelapor NURUL GHUFRON," tulis surat tersebut, dikutip Senin, 20 Mei 2024.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved