Berita Nasional

Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Selasa Besok

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Jeprima
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho karena dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penyampaian dugaan pelanggaran etik dirinya kepada insan pers.

"Terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait  penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan dan penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN  Kementan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP, yang  terjadi di Jakarta pada kurun waktu bulan Januari–Mei 2024," tulis surat itu.

Tribunnews.com, jejaring berita TribunBekasi.com, sudah menghubungi Nurul Ghufron dan Albertina Ho untuk mengonfirmasi informasi di atas.

Baca juga: LPTQ Siapkan Para Juara dari Kabupaten Bekasi Perkuat Kafilah Jawa Barat di MTQ Nasional

Baca juga: Belum Bisa Pastikan Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD, KNKT Segera Analisis Percakapan Pilot

Namun, kedua sosok yang dihubungi tersebut hingga kini belum memberikan respons.

Sementara itu, menanggapi laporan tersebut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan aduan yang dilakukan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho tidak berkaitan dengan pimpinan KPK lainnya. 

Meski memang pimpinan KPK menganut asas kolektif kolegial.

"Kalau kolektif kolegial di pimpinan KPK itu terkait dengan kebijakan dalam mengambil keputusan yang terkait dengan penanganan perkara Tipikor yang ditangani oleh KPK," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Senin, 20 Mei 2024.

Johanis Tanak menjelaskan, pelaporan itu dilayangkan Nurul Ghufron tersebut lebih karena pribadinya merasa dirugikan. 

Karenanya, Johanis Tanak menekankan bahwa pelaporan yang dilayangkan Nurul Ghufron itu hanya bersifat pribadi.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 20 Mei 2024 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 20 Mei 2024 Ini di Gedung Juang Tambun Selatan

"Dalam konteks hukum perdata atau TUN, dapat menggugat melalui pengadilan negeri kalau terkait dengan masalah perdata atau pengadilan TUN kalau terkait dengan perkara TUN," kata Johanis Tanak.

Nurul Ghufron sendiri menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Nurul Ghufron juga membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Dia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved