Berita Bekasi
Selain Bonyok, Maling Motor Bersenpi di Pondok Gede Terancam 20 Tahun Penjara, Rekannya Masih Diburu
maling motor ini dipastikan terjerat hukuman pasal berlapis dengan ancaman hukuman terberat sampai 20 tahun penjara.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, PONDOK GEDE --- Maling motor berinisial S yang aksinya viral karena menodongkan senjata api (senpi) ke sejumlah warga di Kampung Rawa Bacang, Pondok Melati, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi ditangkap polisi.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, mengatakan, setelah meringkus maling motor bersenjata api itu, pihaknya langsung memeriksa S.
Jika dilihat dari perbuatan dan barang bukti yang disita polisi, maling motor ini dipastikan terjerat hukuman pasal berlapis dengan ancaman hukuman terberat sampai 20 tahun penjara.
Pasal berlapis tersebut meliputi Pasal 363 KUHP dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
BERITA VIDEO : DETIK-DETIK MENEGANGKAN SAAT AKSI MALING BERSENPI RAKITAN HEBOHKAN WARGA
“Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara,” kata Dwi, Senin (20/5/2024).
Tidak hanya itu, S mengaku kepada polisi, dirinya sudah empat kali beraksi di Pondok Gede.
“Pelaku ini residivis, bahkan dia pernah melakukan yang sama di Lampung pada tahun 2016, dihukum hanya 14 bulan,” imbuhnya.
Baca juga: Ganas! Komplotan Maling Motor Beraksi di Serpong Bawa Sajam dan Senpi, Seorang Warga Dibacok
Selanjutnya Dwi menuturkan pihaknya masih mencari satu terduga pelaku lainnya berinisial A yang saat itu beraksi bersama S.
Sehingga status A saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk A statusnya saat ini masih DPO,” paparnya.
Perkara tersebut sudah diinformasikan oleh Dwi saat jumpa pers di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin (20/5/2024).
Dihadirkan juga sejumlah barang bukti yang diamankan dari S.
“Kami amankan satu unit sepeda motor Beat warna hitam milik korban berikut STNK dan BPKB, satu pucuk senjata rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru 9mm milik A yang dipakai S, satu buah kunci letter T berikut dua anak mata kunci dan satu buah handphone merk Vivo,” pungkasnya.
BERITA VIDEO : MOTOR WARGA CIKARANG RAIB DALAM HITUNGAN DETIK
Belum Diizinkan PT KAI Bangun JPO di Stasiun Bekasi, Wali Kota Bekasi Curhat ke Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Atasi Kemacetan di Bulak Kapal dan Bulan-Bulan, Pemerintah Akan Bangun Flyover |
![]() |
---|
Berbaginomics Terwujud di Kota dan Kabupaten Bekasi, 500 Rumah Tak Layak Huni Direnovasi |
![]() |
---|
Proyek Tempat Wisata Air dan Kuliner Kalimalang Ditargetkan Selesai 2026 |
![]() |
---|
Kalimalang Bekasi Mulai Digarap Jadi Destinasi Wisata Air dan Kuliner, Target Januari 2026 Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.