Pemkab Bekasi

Masa Tugas Dani Ramdan Berakhir, Pengamat Sayangkan Mendagri Belum Putuskan Siapa Pj Bupati Bekasi?

Diketahui masa tugas Dani Ramadan sebagai Pj Bupati Bekasi berakhir pada 18 Mei 2024 lalu sesuai dengan surat tugas perpanjangan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Dani Ramdan --- Masa tugas Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi berakhir. Namun sejauh ini belum jelas apakah masa tugas Dani Ramdan diperpanjang atau ada penggantinya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Namun, penunjukan Plh Bupati pun harus didasarkan pada surat tugas dari instansi di atasnya.

"Dalam posisi ini bisa saja sekda jadi plh bupati tapi tetap harus ada SK-nya, dan sekda tidak bisa menunjuk dirinya sendiri harus dari provinsi atau kementerian. Makanya dalam kondisi ini harus ada kepastian dari Kemendagri agar tidak terjadi kegaduhan,” katanya.

Terpisah, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono berpendapat bahwa keterlambatan ini biasanya disebabkan oleh dua faktor. Pertama, belum ada calon penjabat atau masih dalam pertimbangan menteri.

“Kedua, kesibukan internal Kemendagri, khususnya Mendagri sedang tidak ada di tempat sehingga belum sempat menandatangani SK,” ungkapnya

Melihat kondisi ini, Soni mendorong agae segera menetapkan penjabat atau menunjuk pelaksana harian. Hal itu guna mencegah kekosongan kepemimpinan daerah.

"Jika memang belum juga dari Kemendagri, maka bisa ditunjuk oleh Pj Gubernur Jabar seorang pelaksana bupati yang dijabat oleh sekda atau pejabat lain bila sekdanya berhalangan,” kata Soni

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan membenarkan tugasnya akan berakhir dalam waktu dekat. Kemudian jelang akhir jabatannya, Dani mengaku belum mendapatkan informasi penggantinya.

“Memang belum ada informasi dari Kemendagri seperti apa. Namun secara aturan sesuai SK dan berita acara akan habis. Hingga kini belum ada kepastian, kita tunggu besok seperti apa. Saya selaku yang ditugasi hanya menjalankan sebagaimana mestinya,” katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved