Kasus Pembunuhan

Permudah Pemeriksaan, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon dan Pacarnya 'Dipinjam' ke Polda Jabar

Para terpidana yang dipinjam ini ditempatkan di Rutan Kebon Waru serta Lapas Banceuy, Bandung dari rutan di Cirebon.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polda Jawa Barat
Penampakan Pegi Setiawan alias Pegi Perong yang sempat buron selama 8 tahun, sosok terduga pelaku pembunuh Vina Dewi dan pacarnya, Muhammad Rizky Rudiana (16) alias Eky, baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat meminta izin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham untuk "meminjam" tujuh terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky Rudiana (16) atau Eky di Cirebon.

Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dalam menangkap buron lainnya yang belum diketahui keberadaannya.

"Polda minta untuk pemeriksaan. Itu sebenarnya hal yang biasa itu. Polda bikin surat ke kami, kami izinkan," ucap Kadiv Pas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, Rabu, 22 Mei 2024.

Robianto menegaskan bahwa tempat tahanan para terpidana tersebut bukan dipindahkan, tetapi hanya dititip sementara saja.

Dengan demikian, para terpidana yang dipinjam ini ditempatkan di Rutan Kebon Waru serta Lapas Banceuy, Bandung dari rutan di Cirebon.

"Bukan dipindahkan, salah itu. Polda telepon, Polda minta untuk pemeriksaan," katanya. 

Baca juga: Pegi Perong Ditangkap, Terduga Pembunuh Vina dan Eki itu jadi Buruh Bangunan Selama Buron 8 Tahun

Baca juga: Sitha Marino Ungkap Fakta di Balik Video Dirinya Dilamar Bastian Steel, Kini Menyesal dan Minta Maaf

Ditangkap di Bandung

Diberitakan sebelumnya, sempat buron sejak 2016, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, salah satu terduga pelaku pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya yang bernama Eki akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024.

Hingga saat ini, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, masih menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast mengatakan selama buron sejak tahun 2016 lalu, Pegi Perong bekerja menjadi buruh bangunan di Bandung.

"Jadi saudara Pegi yang kita DPO Pegi alias Perong yang saat ini kita ketahui identitasnya bernama Pegi Setiawan, ini info terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jadi kita lakukan penangkapan di Bandung," kata Kombes Julest Abraham Abast kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.

Namun, Kombes Julest Abraham Abast mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa Pegi Perong khususnya terkait informasi sudah berapa lama yang bersangkutan berada di Bandung.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Perceraian dengan Aditya Zoni, Yasmine Ow Tebar Senyum di PN Cibinong

Baca juga: Nama Kaesang Tak Ada dalam Daftar Kandidat Hasil Penjaringan Bacawalkot DPD PSI Kota Bekasi

"Informasi sementara seperti itu (sudah lama di Bandung), namun kita dalami kemana saja selama 8 tahun," ungkapnya.

Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved