Berita Bekasi

Pelaku Begal yang Beraksi di Jatiasih Kerap Incar Korban Wanita dan Anak-Anak

AKBP Muhammad Firdaus  mengatakan para pelaku tidak segan mengancam korban menggunakan senjata tajam (tajam) yang kerap dibawa ketika beraksi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Para pelaku pembegalan digelandang polisi saat konferensi pers pengungkapan kasus begal yang terjadi di Kampung Jaha RT 05 RW 11, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, JATIASIH — Komplotan begal bersenjata tajam kerap mengincar kelompok wanita dan anak-anak di bawah umur dalam menjalankan aksi kejahatannya.

Oleh karenanya, masyarakat terkhusus kelompok wanita dan anak-anak di bawah umur saat ini perlu lebih ekstra berhati-hati.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa para pelaku begal yang beraksi di kawasan Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi kerap memilih korban dalam kategori kelompok masyarakat tersebut.

“Mereka (pelaku) selalu melakukan mencari korban dengan berkeliling kota Bekasi dan ketika melihat sasarannya yaitu anak-anak ataupun wanita langsung memepet para korban,” kata AKBP Muhammad Firdaus , Jumat, 24 Mei 2024.

Bahkan AKBP Muhammad Firdaus  mengatakan para pelaku tidak segan mengancam korban menggunakan senjata tajam (tajam) yang kerap dibawa ketika beraksi.

BERITA VIDEO: POLRES METRO BEKASI KOTA UNGKAP KASUS PEMBEGALAN YANG INCAR WANITA DAN ANAK-ANAK

Terlebih jika korban melawan, pelaku juga tega akan melayangkan sajam tersebut untuk melukai sasaran.

“Mereka juga mengancam menggunakan sajam bahkan melukai jika para korban melapor atau melawan,” imbuhnya.

AKBP Muhammad Firdaus memaparkan peristiwa itu sebelumnya sempat terjadi di Kampung Jaha RT 05 RW 11, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat, 10 Mei 2024.

Kala itu yang menjadi korban seorang anak pria dibawah umur berinisial WA (13).

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Ambyar, Turun Rp 20. 000 Per Gram, Simak Detailnya

Baca juga: Terima Usulan DPTW Jakarta agar Anies Baswedan jadi Cagub, DPP PKS Belum Putuskan

WA menjadi sasaran para pelaku beridentitas Alwi (21), Holik (23), Reka (23), dan R (16).

Kronologisnya bermula saat WA tengah mengendarai sepeda motor berjenis Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi B 4796 KFO memboncengi satu rekannya melintas di sekitar lokasi sekira pukul 13.00 WIB.

Lalu dihadang oleh dua orang pelaku dan salah satunya membawa sajam berjenis celurit.

Celurit tersebut langsung diarahkan pelaku ke arah korban untuk menakutinya, namun korban justru sempat mencoba melawan.

“Pelaku yang pegang sajam langsung melukai korban sehingga korban mengalami luka sayat di lengannya, kemudian korban berupaya menghindari pelaku dan pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban,” paparnya.

Baca juga: Penusuk Imam Musala Ditembak Kakinya karena Melawan Saat Hendak Ditangkap

Baca juga: Aep Warga Cikarang jadi Saksi, Beberkan Kejadian Saat Vina dan Eky Diserang Sekelompok Remaja

Firdaus mengatakan para pelaku berhasil ditangkap pihaknya unit Jatanras di sebuah indekos yang rupanya dijadikan tempat mereka berkumpul.

Ditemukan juga sejumlah barang bukti berupa sajam dan sepeda motor pelaku yang digunakan ketika beraksi.

Uang untuk membayar bulanan indekos tersebut bersumber dari penjualan unit mereka usai melakukan begal.

“Atas perbuatan itu para penyidik menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun terhadap para pelaku,” pungkasnya. 

barbuk-24 Mei
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menunjukkan barang bukti kasus pembegalan saat konferensi pers, Jumat, 24 Mei 2024.

Nyaris putus

Sebelumnya diberitakan, Angga Dinata (23) menjadi korban pembegalan di Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Rabu lalu, 1 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Di lokasi itu, dirinya tengah nongkrong bertiga dengan teman-temannya, tiba-tiba dihampiri sejumlah orang, salah satu diantaranya menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Dia bersama teman-teman langsung kabur dengan meninggalkan sepeda motornya. namun lupa jika kunci sepeda motornya masih menempel sehingga kembali ke motornya.

"Saya bertiga lagi nongkrong, tiba didatangi pelaku langsung kabur tapi balik lagi karena kunci motor masih nempel di motor," kata Angga kepada awak media di Mapolrestro Bekasi pada Selasa, 21 Mei 2024.

Ketik balik lagi ke tempat semula, sepeda motornya tersebut sudah hendak dibawa kabur pelaku.

Angga pun langsung berusaha mempertahankannya, tetapi pelaku membacoknya hingga mengenai jari jempolnya.

BERITA VIDEO: POLRES METRO BEKASI UNGKAP KASUS BEGAL, PELAKUNYA RESIDIVIS, ADA YANG BARU SEMINGGU KELUAR PENJARA

"Kena celurit jempol saya saat pertahankan motor, ini jari ada 7 jahitan," katanya.

Usai kejadian itu, dirinya langsung lapor ke Polsek Setu. 

Tanggal 5 Mei 2024 mendapatkan kabar dari kepolisian bahwa pelaku telah ditangkap dan sepeda motornya juga masih ada.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku pembegalan tersebut yakni, berinisial IN alias Conge (24) dan R alias Dadan (22).

Keduanya ditangkap dia di Kampung Cibitung Sebrang RT. 002/009 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Minggu 05 Mei 2024 sekira jam 04.00 WIB.

Baca juga: Iseng Masukin Cincin ke Kemaluan, Pria Bekasi Ini Panik Tak Bisa Melepasnya, Akhirnya Panggil Damkar

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Dahyeon Laser Indonesia Butuh Tenaga Operator Produksi

"Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan, baik itu pemeriksaan keterangan korban, saksi hingga rekaman CCTV," katanya.

Sementara dua pelaku memiliki peran berbeda-beda saat menjalankan aksinya.

Pelaku IN, peranannya adalah orang yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan membawa celurit dan membacok ke jari korban.

Kemudian, pelaku Dadan peranannya adalah sebagai Joki.

"Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran kami," katanya.

Barang bukti diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna merah milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu buah tas warna hijau berisi kunci-kunci dan satu buah sweater milik pelaku.

Twedi menambahkan, pelaku dijerat pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Bantah Kenaikan Drastis UKT PTN karena Permendikbud, Nadiem Makarim: Itu untuk Mahasiswa Baru

Baca juga: Warga Bekasi Jadi Korban Penyekapan dan Perampokan, Pelaku Ternyata Pernah Perbaiki Rumahnya

Tangkap Tiga Pelaku

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku begal di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tiga pelaku begal itu merupakan residivis, bahkan satu diantaranya baru satu minggu keluar bebas dari penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal ini terjadi pada awal bulan Mei 2024.

Ada sejumlah lokasi kejadian aksi pembegalan tersebut, dengan jumlah pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak tiga orang.

"Kami tangkap tersangka ada tiga, inisial YR, MD dan DN," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Selasa 21 Mei 2024.

Dia menjelaskan, tiga pelaku itu melakukan aksinya di sejumlah lokasi, yakni di Jalan Raya Setu, parkiran motor Desa Telaga Asih, Cikarang Barat, di Jalan Underpass Tambun, Terminal Cikarang, Perumahan Puri Cendana Tambun Selatan dan di depan STTD Setu.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Pagi Ini Dibanderol Rp1.358.000 Per Gram, Simak Detailnya

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Begal Residivis di Bekasi, Ada yang Baru Satu Minggu Keluar Penjara

"Salah satu kejadian ini, pengungkapan ada yang dari media sosial. Kemudian kami melakukan gerak cepat untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan tiga tersangka," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, ketiganya merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman penjara. Bahkan tersangka DN ini baru keluar penjara satu minggu.

"Jadi semuanya residivis, dua pelaku ini baru keluar penjara satu tahun dan satu inisial DN ini baru keluar satu minggu," beber dia.

Adapun modus operandi dalam aksi kejahatannya, pelaku memepet korban, kemudian mengancamnya dengan senjata tajam celurit, sehingga menyebabkan korban ketakutan dan meninggalkan sepeda motor.

Biasanya pelaku ini beraksi pada waktu tengah malam hingga dini hari.

Baca juga: Said Bajuri Pilih Berhenti jadi Staf Ahli Tommy Kurniawan, Begini Alasannya

Baca juga: Hadiri acara Partai Kemerdekaan Rakyat, Anies Baswedan Pastikan Tak Gabung Parpol Usai Pilpres 2024

Korban sudah dibuntuti dan ketika situasi lokasi sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Barang bukti yang diamankan satu buah celurit bergagang warna coklat. Juga sejumlah rekaman CCTV dalam sekitar lokasi kejadian," katanya.

Ketika tersangka merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan, sehingga motif mereka menjadi begal karena ekonomi.

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menambahkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

"Karena ketiga ini residivis tentu jadi catatan kami dalam memberikan pemberatan ancaman hukumannya," tandasnya.

Baca juga: Cegah Penipuan Internet, 300 Ribu Wali Murid di Karawang Ikut Seminar Cakap Digital

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 21 Mei 2024

Terekam CCTV

Sebelumnya diberitakan bahwa komplotan begal bersenjata tajam beraksi di Jalan Masjid Mustikasari, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, baru-baru ini.

Rokib (45), warga setempat mengatakan bahwa para pelaku tidak segan-segan melukai korban menggunakan senjata tajam ketika melakukan perampasan sepeda motor milik korban

“Pelaku ada empat orang berboncengan dua motor, satu orang bawa senjata tajam dan menyabet korban, tangannya deket ketek sampai luka,” kata Rokib, Selasa, 30 April 2024.

Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku begal di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku begal di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Rokib menuturkan peristiwa yang terjadi Senin, 29 April 2024 itu bermula saat korban melintas seorang diri dari arah Babakan melintasi Jalan Raya Mustikasari.

Korban kemudian mengarahkan kendaraan ke Jalan Masjid yang saat itu dalam kondisi sepi alias tidak ada orang atau warga satu pun.

BERITA VIDEO : ANAK DI BAWAH UMUR JADI DALANG AKSI BEGAL MOTOR DI BEKASI

Sesampainya di pertengahan jalan, korban langsung dipepet para pelaku.

“Dua pelaku turun dari motor, satu orangnya ngancemin nakutin pakai sajam, satu lagi yang bawa motor punya korban,” paparnya.

Wins (32), warga lainnya, menuturkan bahwa setelah dirampas motornya, korban langsung melarikan diri ke Jalan Raya Mustikasari untuk meminta pertolongan.

Baca juga: Ramai Disebut Bakal Bentuk Ormas atau Partai Usai Kalah Pilpres 2024, Begini Respon Anies Baswedan

Baca juga: Resmi Bubarkan Timnas AMIN, Anies Baswedan: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan

Namun sangat disayangkan, saat kejadian berlangsung korban tidak langsung berteriak minta tolong, dan justru menunggu para pelaku pergi.

“Korban teriak minta tolongnya telat, soalnya pas pelaku udah kabur baru teriak minta tolong,” jelas Wins.

Wins mengungkapkan korban diperkirakan sudah mengetahui kalau diikuti oleh para pelaku ketika melintas dari arah Babakan.

Tapi korban justru mengarahkan kendaraannya melintas ke jalan yang sepi, dan bukan akses ramai.

“Korban kayanya kalau keliatan dari cctv udah diikutin dari Babakan, tapi kenapa korban malah melintas di jalan sepi, kenapa bukan jalan yang ramai,” pungkas Wins. 

Baca juga: Sejumlah Tokoh Hadiri Pembubaran Timnas AMIN, Ada Mantan Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Stagnan di Angka Rp 1.325.000 per Gram, Cek Detailnya

Baru Kredit Tiga Hari

Kasus pembegalan pengendara sepeda motor juga terjadi di wilayah Bantargebang pada awal April 2024 lalu.

Diberitakan sebelumnya bahwa seorang pria berinisial BAF (20) menjadi korban begal motor di Jalan Raya Pangkalan Satu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP, Muhammad Firdaus mengatakan aksi begal motor itu dilakukan oleh dua orang pelaku, berinisial MF (18) dan A yang saat ini masih buron.

“Korban dibegal sepeda motornya yang baru kredit tiga hari, motornya jenis Honda Beat warna silver,” kata AKBP Firdaus saat jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Selasa, 23 April 2024.

Baca juga: Cemburu Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Karawang Bacok Mantan Istri dan Suami Barunya Hingga Kritis

Baca juga: Timnas AMIN Jadi Dibubarkan Hari Selasa Ini di Pendopo Anies Baswedan, Sejumlah Tokoh Bakal Hadir

AKBP Firdaus memaparkan aksi begal motor itu berlangsung Senin 1 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB.

Peristiwa bermula saat dua begundal yakni A dan MF berboncengan naik motor melihat BAF seorang diri melintas membawa sepeda motornya.

A yang bertugas mengendarai sepeda motor langsung tancap gas mendekati motor BAF, disusul MF langsung mengambil kunci kontak sepeda motor korban.

“Pas motor korban berhenti, MF langsung turun dari motor dan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke BAF, abis itu BAF takut dan langsung motornya dibawa kabur oleh pelaku MF,” ucapnya.

Baca juga: Kawanan Begal Bersenjata Tajam Beraksi Tengah Malam di Jatiasih, Polisi Baru Tangkap Satu Pelaku

Baca juga: Kampanye Pilkada Wali Kota Bekasi Belum Dimulai, Sejumlah Bacalon Sudah Pede Pasang APK 

Dalam penyelidikan polisi, MF akhirnya diringkus di sebuah minimarket kawasan Jatiluhur, Kota Bekasi pada Jumat (20/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Kemudian MF dibawa petugas ke Mapolres Bekasi Kota bersamaan dengan sebilah pisau yang digunakan saat beraksi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah diperiksa, rupanya MF dan A pernah melakukan aksi serupa dengan membegal pengunjung warung kopi (Warkop) di kawasan Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Jumat (29/3/2024).

BERITA VIDEO : MOTOR WARGA CIKARANG RAIB DALAM HITUNGAN DETIK

Hanya saja saat beraksi di Warkop, mereka berkelompok dengan satu pelaku lainnya berinisial R yang kini berstatus buron.

“MF terancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 KUHP dan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ketika jumpa pers dilakukan, BAF dihadirkan dan AKP Firdaus secara langsung menyerahkan sepeda motor yang pernah dirampas pelaku.

Kepada polisi, BAF memperlihatkan bukti kepemilikan sepeda motor tersebut dan setelah itu ia diperbolehkan membawa motornya kembali.

Baca juga: Meski Kalah dari Uzbekistan di Semifinal, Judika Sebut Timnas U-23 Sudah Ukir Sejarah

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Rekrutmen Procurement di The Grand Outlet oleh PT Karawang Outlet Mall

Seorang pelaku berusia 18 tahun

Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Bekasi Kota menangkap seorang begal berjenis kelamin laki-laki berinisial MF (18) yang diketahui kerap beraksi di kawasan Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP, Muhammad Firdaus mengatakan setelah diinterogasi, MF rupanya seorang residivis tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas).

Sebelumnya begal motor ini diketahui pernah divonis hakim saat usianya masih dibawah umur.

“Pelaku MF yang kami amankan ini sudah kedua kalinya melakukan tindak pidana curas, hanya saja pada saat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang pertama dia masih dibawah umur, jadi ancaman hukuman kemarin itu hanya divonis 6 bulan. Nah setelah ini dia sudah dewasa kami akan proses selanjutnya,” kata Firdaus saat Press Conference di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (23/4/2024).

Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Bekasi Kota menangkap seorang begal berjenis kelamin laki-laki berinisial MF (18) yang diketahui kerap beraksi di kawasan Kota Bekasi.
Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Bekasi Kota menangkap seorang begal motor berinisial MF (18) yang diketahui kerap beraksi di wilayah Kota Bekasi. (TribunBekasi.com)

Diketahui, pria berinisial BAF (20) sempat menjadi korban pembegalan sepeda kotor di Jalan Raya Pangkalan Satu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Firdaus menjelaskan pembegalan itu dilakukan oleh dua orang pelaku, yakni MF dan A yang saat ini masih berstatus buron.

“Korban dibegal sepeda motornya yang baru kredit tiga hari berjenis Honda Beat warna silver,” ucapnya.

Firdaus memaparkan kejadian itu sebelumnya berlangsung pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Peristiwa bermula saat A yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan MF melihat BAF tengah seorang diri melintas membawa kuda besinya.

Baca juga: Tak Mau Kalah dengan Tri Adhianto, Mochtar Mohamad Juga Daftar Penjaringan Bacalon Wali Kota ke PKB

Baca juga: Tepergok Curi Motor, Dua Bandit Bersenjata Api Bonyok Dihakimi Massa di Bekasi Timur Kota Bekasi

A yang bertugas mengendarai sepeda motor langsung mengarahkan arah mendekati BAF, disusul MF langsung mengambil kunci kontak sepeda motor korban.

“Pas motor korban berhenti, MF langsung turun dari motor dan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke BAF, abis itu BAF takut dan langsung motornya dipaksa dibawa MF untuk pergi,” ucapnya.

Tidak sampai disitu, sempat juga terjadi aksi kawanan begal menggunakan sajam beraksi di warung kopi berlian, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Firdaus mengatakan pelaku berjumlah tiga orang, yakni MF, lalu dua pelaku lainnya masih buron ialah A yang juga beraksi sebelumnya membegal motor di Bantar Gebang dan R juga masih buron.

“Pelaku ada tiga orang, tapi yang baru kami amankan itu MF, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami,” lugasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved