Berita Bekasi

Perpanjangan Dani Ramdan Jadi Pj Bupati Bekasi Sudah Tepat, BN Holik: Sepak Terjangnya Terbukti

Perpanjangan masa tugas ini menjadi kali keempat bagi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat ini memimpin kota industri.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah saat menghadiri penyerahan SK perpanjangan masa tugas Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis, 23 Mei 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Keputusan Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa tugas Dani Ramdan menjadi penjabat Bupati Bekasi hingga setahun ke depan dinilai sudah tepat.

Pasalnya, dibawah kepemimpinan Dani Ramdan berhasil memberikan perubahan di Kabupaten Bekasi.

"Saya atas nama pribadi dan Ketua DPRD ucapkan selamat atas perpanjangan Dani Ramdan," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah.

Menurut dia, Dani merupakan sosok yang berhasil memberikan perubahan dan dinilai tepat untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Pak Dani yang notabene sepak terjangnya sudah kita rasakan sehingga sudah tidak ada sesuatu yang diragukan lagi tentang kinerjanya. Ini sesuatu yang berarti untuk kemasalahatan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Untuk itu dirinya berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif yang selama ini terjalin dapat terus ditingkatkan.

BN Holik 2- 24 Mei
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah saat menghadiri penyerahan SK perpanjangan masa tugas Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis, 23 Mei 2024.

"Tinggal bagaimana melaksanakan dan mengemas apa-apa yang menjadi harapan itu, insyallah kita akan terus berkolaborasi, bekerjasama sehingga semua akan berjalan kondusif dan semua akan sukses,” ucap anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi itu.

Perpanjangan masa tugas ini menjadi kali keempat bagi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat ini memimpin kota industri.

Perpanjangan masa tugas ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1215 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat. SK ini diserahkan melalui Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis, 23 Mei 2024.

Baca juga: Rugikan 45 Orang Senilai Rp 3 Miliar, Marketing Mobil Bekas Eks Taksi Deka Reset Ditangkap

Baca juga: Pelaku Begal yang Beraksi di Jatiasih Kerap Incar Korban Wanita dan Anak-Anak

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menjelaskan keputusan Mendagri memperpanjang tugas Dani Ramdan sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama dalam menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi. Sekaligus mendukung program akselerasi pembangunan dan menjaga kondusivitas menjelang Pilkada.

“Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam Pilkada. Menyukseskan Pilkada serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya

Selain optimalisasi peran daerah, Bey juga mengingatkan untuk kepala daerah menjaga netralitas ASN menjelang pilkada 2024.

Dia berharap diperpanjangnya masa tugas Pj Bupati Bekasi melancarkan pelaksanaan tugas untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan. “Harapan dan tugas Pj Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan serta amanah membawa kemajuan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Terakhir, Bey berpesan kepada Dani Ramdan perihal kesiapan menghadapi bencana dalam segala aspek.  Terlebih Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang berpotensi tinggi mengalami bencana alam.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Ambyar, Turun Rp 20. 000 Per Gram, Simak Detailnya

Baca juga: Terima Usulan DPTW Jakarta agar Anies Baswedan jadi Cagub, DPP PKS Belum Putuskan

“Penting kesiapan dari berbagai aspek dalam menghadapi bencana, baik keamanan, dukungan kesehatan, mitigasi, dan pencegahan dampak buruk bencana.” tutup Bey Machmudin.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved