MA Hanya Butuh 3 Hari untuk Ubah Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah yang Bisa Untungkan Kaesang
MA cuma menghabiskan waktu tiga hari untuk memutus gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menempuh waktu tiga hari untuk memutus gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan ini membuat seseorang yang belum berusia 30 tahun bisa mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur asalkan jika nantinya terpilih, pada saat pelantikan dia sudah berusia 30 tahun.
Syarat usia minimal calon kepala daerah ini digugat oleh Partai Garuda.
Perkara tersebut diberi nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
MA memproses perkara ini dan mengambil keputusan pada 29 Mei 2024.
Artinya, proses di MA hanya berlangsung tiga hari.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Juru bicara MA Suharto menjelaskan alasan Mahkamah Agung menangani perkara tersebut dalam waktu yang terhitung cepat.
Bagi MA, cepatnya proses penanganan perkara ini dilakukan sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.
"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;"
Sedangkan, MA menilai Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota itu.
Dengan adanya putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun terhitung saat dilantik sebagai kepala daerah defintif.
Keputusan MA ini juga dinilai telah membuka peluang bagi Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur pada Pilkada serentak 2024.
Saat ini Kaesang saat berusia 29 tahun dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Sedangkan pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan berlangsung pada Januari 2025.
Putusan MA terbaru ini dinilai membuka jalan bagi Kaesang untuk menjadi cagub ataupun cawagub.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Penerbang FASI yang Kecelakaan Pesawat bareng Marsma Fajar Sudah Siuman, Ini Penjelasan TNI AU |
![]() |
---|
Korban Kecelakaan Pesawat di Bogor Pejabat TNI AU, Marsma Fajar Adriyanto |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sebuah Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Satu Orang Tewas |
![]() |
---|
PDIP Umumkan Pengurus DPP Periode 2025–2030, Megawati Rangkap Jabatan Ketua Umum dan Sekjen |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Megawati Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.