Berita Bekasi

Bea Cukai Cikarang Tegaskan Warung Kelontong Dilarang Jual Rokok Ilegal, Bisa Dipenjara

Kehadiran rokok ilegal itu bukan saja merugikan keuangan negara dan produsen rokok legal, akan tetapi juga masyarakat itu sendiri.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuat Bea Cukai Cikarang mewanti-wanti agar warung kelontong tidak menjualnya.

Jika pengelola warung kelontong berani menjual rokok ilegal, maka mereka bakal dijerat pidana penjara.

"Warung kelontong bisa dijerat pidana, ini yang kami imbau kepada masyarakat. Meksipun warung kelontong itu kalau anda jual rokok ilegal sanksinya pidana, pidana itu masuk penjara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto kepada TribunBekasi.com. 

Souvenir Yustianto  mengungkapkan, rokok ilegal itu ialah rokok tanpa pita cukai.

Kehadiran rokok ilegal itu bukan saja merugikan keuangan negara dan produsen rokok legal, akan tetapi juga masyarakat itu sendiri, karena rokok tanpa pita cukai tidak bisa dipastikan produksi pabriknya.

"Udah mah rokok itu membahayakan bagi kesehatan, ditambah produksinya engga jelas itu isinya apa saja selain tembakau," imbuhnya.

Baca juga: Uji Pasal Usia Minimal Kepala Daerah Dinilai Mirip Putusan MK 90, demi Kebutuhan Kelompok Tertentu

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 31 Mei 2024 Cek Lokasinya

Souvenir Yustianto  kembali menegaskan, Bea Cukai Cikarang bersama instansi terkait lainnya seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP terus berupaya merazia rokok ilegal tersebut.

Razia dilakukan dengan sasaran baik itu warung kelontong, maupun distributor dan produsen rokok ilegal.

Para pengelola warung kelontong ini diharapkan jangan tergiur iming-iming keuntungan besar dari para distributor.

"Sekali lagi kami ingatkan agar tidak terlibat didalam penjualan rokok ilegal. Meskipun memang diiming-imingi keuntungan besar dari para distributornya," katanya.

Sebelumnya, Bea Cukai Cikarang melakukan pemusnahan sebanyak 4.417.864 batang rokok ilegal dan ratusan barang tanpa izin impor di halaman kantornya pada Kamis, 30 Mei 2024.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 31 Mei 2024, di Pospol Mega Regency Serang Baru

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 31 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Jumlah barang bukti dimusnahkan itu hasil penindakan mulai tahun 2021 hingga Mei 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto mengatakan, pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor.

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Cikarang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam mencitakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

"Hasilnya rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 4.417.864 batang rokok Ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,1 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 2,9 Miliar," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved