Kasus Pelecehan Seksual

Polisi Lacak Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Muda Merekam Video Tanpa Busana Bersama Anaknya

Pelecehan dilakukan R terhadap anaknya berawal saat dirinya dihubungi oleh seseorang melalui media sosial Facebook dengan nama akun 'Icha Shakila'

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi Video Tanpa Busana --- Polisi kini tengah memburu seseorang yang menghubungi tersangka R (22), ibu muda yang melakukan pelecehan terhadap anaknya hingga viral di media sosial. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polisi kini tengah memburu seseorang yang menghubungi tersangka R (22), ibu muda yang melakukan pelecehan terhadap anaknya hingga viral di media sosial.

Pelecehan dilakukan R terhadap anaknya berawal saat dirinya dihubungi oleh seseorang melalui media sosial Facebook dengan nama akun 'Icha Shakila' pada 28 Juli 2023.

Akun tersebut menghubungi R dengan tujuan menawarkan sebuah pekerjaan.

"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming dikirim sejumlah uang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

BERITA VIDEO : TERCIDUK TANGAN GAIB DI KRL, DIDUGA PELECEHAN SEKSUAL

Lantaran terjerat masalah ekonomi, R menyanggupinya dan kemudian mengirim foto dirinya tanpa busana.

Setelah mengirimkan foto, R diminta akun Facebook Icha Shakila tersebut untuk membuat video bermuatan pornografi.

"Pada tanggal 30 Juli 2023, setelah mengirim foto tersebut, sekitar pukul 18:25 WIB, tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila," ucap Ade Ary.

Baca juga: Siswi SLB Korban Pelecehan Seksual Hingga Hamil Kini Jatuh Sakit, Keluarga Korban Minta Keadilan!

"Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," lanjut dia.

R lantas mengikuti perintah dari akun Facebook itu. Ia bahkan dijanjikan akan dibayar belasan juta rupiah.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dan anak kandungnya inisial R, 5 tahun," kata Ade Ary.

"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Usai mengirimkan video tersebut, R mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Namun, akun itu tidak dapat dihubungi. Uang yang dijanjikan pun tak kunjung dikirimkan. 

Adapun lokasi pembuatan video berada di kontrakan yang ditinggali tersangka di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

BERITA VIDEO : AKSI-AKI BEJAT JUGA ANCAM BUNUH ANAK SD YANG DILECEHKANNYA

Ditetapkan sebagai tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan R (22), ibu muda yang melakukan pelecehan terhadap anaknya, sebagai tersangka.
Diketahui, kejadian tersebut bahkan viral di media sosial atau medsos.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Ade Ary menuturkan, kasus itu saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, ia menuturkan penyidik masih memeriksa tersangka secara intensif pasca diamankan.
"Tim Unit II Subdit IV Tipid Siber telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak," katanya.
R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved