Jasad Bocah Perempuan dalam Karung

Pria Lansia Tersangka Pencabulan dan Pembunuhan Bocah Perempuan Dalam Karung Dijerat Pasal Berlapis

Kemudian tersangka pencabulan dan pembunuhan ini juga terjerat pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, saat jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin, 3 Juni 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BANTARGEBANG --- Tersangka pria pencabulan serta pembunuhan berinisial DS (61) terhadap anak perempuan berinisial GH (9) di kawasan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terancam hukuman berlapis.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pasal yang pertama terkait pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Kemudian tersangka pencabulan dan pembunuhan ini juga terjerat pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sehingga pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

BERITA VIDEO : SEORANG BOCAH PEREMPUAN TEWAS DIBUNUH LANSIA, DIDUGA ADA MOTIF PERDUKUNAN 

“Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal atau pasal 338 KUHP,” kata Firdaus saat jumpa pers, Senin (3/6/2024).

Firdaus mengucapkan mulanya pihaknya baru mengetahui adanya tindak kekerasan saja terhadap tersangka.

Namun pengembangan dengan memeriksa tersangka, yang bersangkutan mengakui pernah melalukan perbuatan cabul terlebih dahulu dan kemudian melalukan pembunuhan.

Baca juga: Jasad Bocah Perempuan Dalam Karung di Bekasi Ternyata Tewas Dibekap Bantal dan Dicekik Oleh si Dukun

“Tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara meraba-raba payudara anak korban,” ucapnya.

Tidak sampai disitu, Firdaus menjelaskan aksi pencabulan juga dilakukan tersangka dengan percobaan memasukan alat kelamin DS ke alat kelamin GH.

“Alat kelamin korban selain itu tersangka berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, namun tidak sepenuhnya masuk ke dalam alat kemaluan korban,” jelasnya.

Firdaus menuturkan bukti pencabulan tersebut semakin kuat usai mengetahui hasil utopsi dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Terkait hasil autopsi tersebut, pihak dokter memastikan adanya bekas kekerasan di alat kelamin korban yang mengakibatkan luka dalam kategori baru.

“Alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek arah pukul sembilan dan kemudian sisi kanan itu luka robek secara keseluruhan hasil otopsi juga mengatakan bahwasanya itu termasuk luka baru,” tuturnya.

Namun pria dengan pangkat perwira menengah (Pamen) itu masih menunggu hasil uji lab terkait bukti penguat pencabulan lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved