Kasus Korupsi

Dua Tersangka Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Siap Diadili, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Menyusul

Haryoko juga menerima berkas dan ratusan barang bukti kasus dugaan korupsi timah dari Kejaksaan Agung, terhadap dua tersangka yakni TN dan AA.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TikTok @seputarceritakita/TribunStyle.com
Kondisi Sandra Dewi usai sang suami, Harvey Moeis terjerat kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 300 triliun. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Timah, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang merugikan negara Indonesia mencapai Rp 300 triliun.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi timah yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

"Hari ini kami menerima dua tersangka dari Kejagung, yaitu TN dan AA, karena proses pemberkasannya sudah rampung," kata Haryoko Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya mengenai kasus dugaan korupsi Timah, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Haryoko juga menerima berkas dan ratusan barang bukti kasus dugaan korupsi timah dari Kejaksaan Agung, terhadap dua tersangka yakni TN dan AA.

BERITA VIDEO : SANDRA DEWI SELESAI DIPERIKSA KEJAGUNG SOAL REKENING YANG DIBLOKIR

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum bisa membeberkan semuanya karena mereka harus melakukan pendataan ulang, agar bisa dipublikasikan lebih jelas.

"Tapi yang pasti yang sudah kami terima diantaranya berupa uang sebesar Rp 83 miliar, pecahan uang Dolar US, Singapura, dan Australia," ucapnya.

Kedepan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan semua rangkaian penuntutan, sebelum mereka memasukan berkas ke Pengadilan untuk dua tersangka yang sidang dilimpahkan disidangkan.

Baca juga: Punya Alat Sadap Berbentuk Korek, Densus 88 Diduga Menguntit Jaksa Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

"Rencananya nanti akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat," tegasnya.

Sementara itu, 20 tersangka dugaan korupsi Timah lain termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis belum dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Haryoko menyebut pihak Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan sehingga berkas perkara 20 tersangka termasuk suami Sandra Dewi, belum bisa dilimpahkan.

"Ya nanti kami akan menunggu pelimpahan berikutnya atas tersangka lain. Untuk waktunya kami belum tahu," ujar Haryoko.

Toko emas Sandra Dewi disita

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, atas kasus dugaan korupsi PT Timah, yang merugikan negara mencapai Rp 271 Triliun.

Harris Arthur Hedar kuasa hukum Harvey Moeis mengakui kalau kliennya sudah 20 hari mendekam di Tahanan Kejagung RI, berkas belum dilimpahkan karena penyidik masih terus melakukan penelusuran berbagai hal atas kasus dugaan korupsi PT Timah, yang merugikan negara mencapai Rp 271 Triliun.

"Harvey Moeis masa tahanannya sudah ditambah. Karena proses penyidik masih terus dilakukan Kejagung RI," kata Harris Arthur Hedar ketika ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024) malam.

Harris menyebut penyidik sedang melakukan penelusuran harta kekayaan Harvey yang dimilikinya sejak sebelum hingga menikah dengan Sandra Dewi, yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT Timah.

BERITA VIDEO : MENGENANG MOMEN ROMANTIS SANDRA DEWI DAPAT HADIAH ROLLS-ROYCE

"Termasuk pemeriksaan Sandra kemarin melakukan penelusuran harta kekayaan beliau dan pak Harvey," ucapnya.

Harris memastikan kalau harta kekayaan yang dimiliki Sandra Dewi, istri Harvey Moeis kemungkinan tidak ikut disita oleh Kejagung RI.

"Tapi yang saya sampaikan, bapa Harvey sudah melakukan pisah harta dengan ibu Sandra sebelum menikah," ungkapnya.

"Jadi yang ditelusuri ya harta bapa Harvey dan ibu Sandra yang mana saja, itu yang diklarifikasi Sandra kemarin pas pemeriksaan," tambahnya.

Saat ini, Kejagung RI sudah melakukan penyitaan aset yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk milik Harvey Moeis. Harris menyebut aset milik kliennya yang disita adalah mobil mewah saja.

"Kalau toko emas milik Ibu Sandra (Sandra Dewi Gold) tidak disita. Karena dia bisa dapatkan itu sebelum menikah dengan bapa Harvey, jadi itu harta kekayaan dia," jelasnya.

"Kalau jet pribadi yang di Singapura, saya sudah sering katakan kalau itu sewaan, bukan milik bapa Harvey," sambungnya.

Harris meminta publik untuk menunggu informasi terkini terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis, dari Kejagung RI bukan dari informasi yang lain.

"Jadi harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Jangan menggiring opini hingga menimbulkan dampak negatif kepada klien kami," ujar Harris Arthur Hedar. 

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/ARI)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved