Pilgub DKI

Gerindra Lirik Kaesang Pangarep untuk Bertarung di Pilgub Jakarta

Partai Gerindra berpeluang mengusung putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, di Pilgub Jakarta.

Editor: Ign Prayoga
Tribunmedan.com
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Partai Gerindra tertarik untuk mengusung putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, sebagai calon gubernur Jakarta.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menjelaskan partainya punya peluang mengusung Kaesang Pangarep di Pilgub Jakarta.

Hal ini diungkap Rahayu Saraswati (Sara) saat menjawab pertanyaan awak media.

"Kalau tidak dilirik enggak mungkin diposting dong," kata Sara di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Pernyataan Sara tersebut merujuk ke unggahan soal Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep For Jakarta 2024 di Instagram.

Namun Budi telah mengatakan bahwa dirinya diminta fokus di DPR RI ketimbang maju Pilgub Jakarta.

Apakah Gerindra akan benar-benar mengusung Kaesang, Rahayu Saraswati menyerahkan keputusannya ke para pimpinan Partai Gerindra.

Menurutnya, keputusan bukan hanya di internal Gerindra, tapi juga lintas partai yang akan mengusung calon yang sama.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada para pimpinan untuk nanti mengambil keputusan yang bukan hanya bicara kepada pihak internal Gerindra tapi juga lintas," ujarnya.

Sara kemudian bicara adanya pro-kontro terhadap putusan MA yang menghapus batas usia kepala daerah yang belakangan ini dikaitkan dengan majunya Kesang.

"Polemik itu hal yang biasa dalam politik orang punya hak untuk menyukai dan tidak menyukai dan saya rasa itu hal yang sangat wajar, justru proses pembelajaran kita tentang sistem demokrasi," ujarnya.

"Politik itu kan tidak semuanya benar-benar bener dan salah, hanya menyesuaikan dengan kondisi, sehingga masyarakat bisa belajar lebih lagi dari peristiwa-peristiwa ini," kata Sara.

Terpisah, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berbicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi berusia 30 tahun saat dilantik.

Kaesang mengatakan putusan tersebut memungkinkan dirinya untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakol Gubernur Jakarta tahun 2024.

Namun demikian, kata dia, ia mengaku tidak tahu apakah KPU akan berkonsultasi lebih dulu dengan pemerintah dan DPR untuk menaati ketentuan yang diubah oleh MA tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved