Soal Dirinya Diusung Jadi Calon Gubernur, Kaesang Janji Beri Kejutan pada Agustus Mendatang

Kaesang Pangarep berjanji akan memberikan kejutan terkait keputusan apakah dirinya akan maju pada Pilkada 2024 atau tidak

Editor: Ign Prayoga
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. 

TRIBUNBEKASI.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, berpeluang maju menjadi calon gubernur (cagub).

Sebelumnya, Kaesang dinilai belum cukup umur untuk jadi calon gubernur.

Namun putusan Mahkamah Agung (MA) terbaru mengubah batas usia calon gubernur sehingga orang-orang seusia Kaesang bisa diusung jadi cagub.

Kaesang disebut-sebut bakal diusung sebagai cagub Jakarta.

Sejauh ini, putra bungsu Presiden Jokowi ini belum memberikan pernyataan resmi tentang pencalonan dirinya.

Kaesang berjanji akan memberikan kejutan terkait keputusan akan maju pada Pilkada 2024.

Pernyataan itu disampaikannya usai Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut bahwa Jokowi melarang Kaesang maju Pilkada.

"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus. Itu saja ya," kata Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Kaesang pun tidak memungkiri, peluang untuk maju sebagai calon kepala daerah. Misalnya di DKI Jakarta. Di Jakarta, PSI memiliki delapan kursi DPRD.

Jika ada teman koalisi, Kaesang bisa saja diusung.

Di sisi lain, Kaesang menekankan, putusan MA perlu diakomodasi terlebih dahulu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sebelum calon kepala daerah yang belum berusia 30 tahun mencalonkan diri.

Ia mengaku tidak tahu-menahu apakah KPU selaku penyelenggara Pemilu perlu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait hal itu.

"Saya enggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri apakah harus berkonsultasi dengan DPR atau tidak. Itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," tuturnya.

Sebagai informasi, peluang majunya Kaesang terbuka setelah Mahkamah Agung (MA) memutus gugatan yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

Lewat putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved