Pilkada Kabupaten Bekasi

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Ada 4.090 TPS untuk Pilkada 2024

Jumlah TPS Pilkada 2024 lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024, karena setiap TPS jumlah pemilihnya bertambah atau maksimal 600.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido (tengah). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, menetapkan sebanyak 4.090 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, jumlah TPS di Kabupaten Bekasi untuk Pilkada 2024 sebanyak 4.090 TPS, berkurang hingga 50 persen jika dibanding saat Pemilu 2024 lalu yang berjumlah 8.417 TPS di Kabupaten Bekasi,

"Jumlah TPS Pilkada 2024 itu lebih sedikit dibanding dengan TPS Pemilu 2024. Artinya hilang setengahnya," kata Ali Rido di Cikarang pada Senin, 10 Juni 2024.

Ali Rido menjelaskan, jumlah TPS Pilkada 2024 lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024. Karena setiap TPS jumlah pemilihnya bertambah atau maksimal 600 pemilih.

Hal itu berdasarkan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 tentang pelaksanaan Pilkada 2024 tiap TPS maksimal terdapat 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati.

Baca juga: Jadi Sasaran Pemerasan dan Pengancaman, Ria Ricis Lapor ke Polda, Pelaku Minta Rp 300 Juta

Baca juga: Bidik Generasi Muda, Produsen Ice Cream Campina Gandeng MPL Indonesia Season 13

Baca juga: Soal Maju Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Akui Sudah Berdiskusi dengan Banyak Pihak

"Bahwa jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih dan menginstruksikan agar dalam melakukan pemetaan TPS, KPU kabupaten/kota memaksimalkan jumlah pemilih," kata dia.

Jumlah itu juga setelah pihaknya melakukan rapat pleno dan koordinasi kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu yakni KPU Kabupaten Bekasi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian saat ini Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 2.258.378 orang yang diperuntukkan di 4.090 TPS yang nantinya tersebar di Kabupaten Bekasi," kata dia.

Oleh karena itu, Ali Rido menekankan pelayanan petugas di TPS tidak boleh sampai menurun terhadap jumlah pemilih yang bertambah.

Kendati, sebaliknya, petugas TPS juga diminta diperkuat kualitas sumber daya manusia seiring bertambahnya jumlah pemilih yang diberikan pelayanan untuk memberikan hak suara.

Baca juga: Kedelai Langka, Mahasiswa dan Dosen Unsika Bikin Keripik Tempe Basiah dari Biji Trembesi

Baca juga: Polsek Cikarang Timur Tangkap Anak Buah Bandar Narkoba Jaringan Sumatera

Baca juga: Jelang Laga Kontra Filipina, Shin Tae-yong Akui Kondisi Kesehatannya Malah Sedikit Terganggu

"Petugas TPS juga harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring bertambahnya jumlah pemilih untuk diberikan pelayanan yang maksimal saat memberikan hak suara nya di bilik suara," tandasnya.

Sekadar informasi, jumlah calon pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi sebagaimana Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) setempat sebanyak 2.258.378 warga.

Rinciannya yakni sebanyak 1.27.407 pemilih laki-laki dan 1.30.971 pemilih perempuan, yang tersebar pada 23 Kecamatan di 187 Desa/Kelurahan, se-Kabupaten Bekasi. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved