Berita Bekasi
Ibu Muda asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Sendiri, Segera Jalani Pemeriksaan Kesehatan Mental
Pemeriksaan kesehatan mental terhadap AK itu merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — AK (26), seorang ibu asal Bekasi yang mencabuli anak kandungnya sendiri, bakal segera menjalani pemeriksaan kesehatan mental.
Pemeriksaan kesehatan mental sebelumnya juga dilakukan terhadap R (22), ibu muda yang mencabuli anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, pemeriksaan kesehatan mental terhadap AK tersebut bakal dilakukan oleh bagian psikologi biro SDM Polda Metro Jaya pada pekan ini.
"Pelaku sudah ditahan dan minggu ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap tersangka AK, kerja sama antara Subdit Jatanras dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 17 Juni 2024.
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan kesehatan mental terhadap AK tersebut merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
Baca juga: Prediksi Skor Belgia vs Slovakia di Euro 2024, Red Devils Belum Pernah Kalah dari Rivalnya
Baca juga: Prediksi Skor Prancis vs Austria di Grup D Euro 2024, Kylian Mbappe Sangat Berharap Cetak Gol
Untuk kondisi AK, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan saat ini dalam keadaan stabil.
"Masih dalam keadaan stabil ya sehat dalam pengawasan penyidik ditahan di rutan Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi .
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga masih terus menelusuri pemilik akun Facebook M atau Vina Alvina yang duplikasi akun Icha Shakila.
Akun itu memerintahkan AK dan R, dua ibu muda untuk membuat konten video porno dengan anaknya sendiri.
Tak hanya keduanya, pemilik akun asli Icha Shakila pun juga pernah menjadi korban dari M.
Baca juga: Saksi Kasus Vina Cirebon yang Cabut BAP Dipindah ke Rumah Aman, Liga Akbar Minta Iptu Rudiana Jujur
Baca juga: Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Bisa Diolah Beberapa ke Depan, Jangan Ditaruh di Suhu Ruangan
"Ini masih dilakulan pengejaran dan pengusutan oleh Subdit Siber dan juga Subdit Jatanras selaku penyidik," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi .
"Sampai dengan saat ini R dan AK, tidak ada (korban) lagi. Sekali lagi patroli siber dilakukan bersama-bersama supaya hasilnya optimal. Tidak hanya dilakukan oleh kami saja tapi kalau masyarakat punya informasi tolong di-share juga," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap R (22), ibu muda yang mencabuli anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan.
"Didapatkan hasil bahwa tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.
Pemeriksaan itu dilakukan dengan melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya serta Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sumbang 96 Hewan Kurban di Wilayah Kota Bekasi, Tri Adhianto: Berlomba Tebar Kebaikan bagi Sesama
Baca juga: Malu Disebut Kota Horor karena Banyak Pungli, Kadishub Kota Bekasi Janji Benahi Kinerja Anak Buahnya
Ibu asal Bekasi
mencabuli anak kandungnya sendiri
pemeriksaan kesehatan mental
kasus pencabulan
kasus pencabulan anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.