Kasus Pelecehan Seksual

Naik ke Tahap Penyidikan, Korban Pelecehan Minta Rektor Nonaktif UP Secepatnya Jadi Tersangka

Dengan ditingkatkannya status penanganan kasus tersebut, artinya pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Selasa lalu, 5 Februari 2024. 

"Jadi peristiwa yang dilaporkan itu setelah dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikan maka dilakukan gelar perkara akhirnya disimpulkan, oh ini ada dugaan peristiwa pidana, jadi didalami lagi dalam proses penyidikan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti; Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved