Kasus Pemerasan

Demi Kondisikan Kasus, SYL Perintahkan Eselon I Kementan Beri Uang Rp800 Juta ke Firli Bahuri KPK

Kasdi Subagyono mengatakan uang yang dikumpulkan itu diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelum mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024. 

Perkembangan Kasus

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjadi misteri.

Kasus dugaan pemerasan tersebut tidak ada perkembangan lebih lanjut dalam beberapa waktu terakhir setelah  Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023.
Bahkan kelengkapan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri untuk segera disidangkan belum ada kejelasan.
Wacana Firli Bahuri untuk diperiksa kembali dalam rangka kelengkapan berkas perkara dugaan pemerasan saja juga tak jelas.
BERITA VIDEO : JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK
Sehingga banyak pihak bertanya apakah kasus itu sudah SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. 
Polisi pun kemudian menjawab pertanyaan tersebut.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini memastikan pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo (tersebut) masih terus berlanjut," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (18/5/2024).
"Dan saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," lanjut dia.
Kombes Arief Adiharsa selaku Wadir Tipidkor Bareskrim Polri secara tegas mengatakan, kasus ini tak bakal dihentikan.
"Tidak benar (terkait informasi kasus Firli Bahuri SP3)," ucapnya. 
KPK bakal periksa Ahmad Sahroni

Untuk menelisik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni pada hari Jumat ini, 8 Maret 2024. 

Ahmad Sahroni yang kini juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR itu bakal diperiksa dalam statusnya sebagai saksi kasus dugaan TPPU. 

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat, 8 Maret 2024.

Selain Ahmad Sahroni, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hotman Fajar Simanjuntak. 

Seperti status Ahmad Sahroni, Hotman Fajar Simanjuntak juga bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang oleh SYL. 

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Sahroni dan Hotman Fajar Simanjuntak. 

Namun, dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik sedang mendalami aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga diterima SYL. 

Dalam surat dakwaan SYL, jaksa KPK membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL.

Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai NasDem. 

Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. 

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. 

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp938,9 juta yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP Kementan dipergunakan untuk kepentingan istri SYL. 

Selanjutnya, uang sebesar Rp992,2 juta yang bersumber dari Setjen Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan dipergunakan SYL untuk kepeluan keluarganya. 

Kemudian, untuk keperluan pribadi yang bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan dengan total nilai Rp3,3 miliar. 

Untuk kado undangan, SYL menggunakan uang yang bersumber dari Setjen dan Barantan dengan total senilai Rp381,6 juta.

SYL menggunakan uang yang diterimanya dari Setjen Kementan sebesar Rp40,1 juta untuk Partai Nasdem.

Terdapat juga uang sebesar Rp974,8 juta dari Setjen Kementan yang dipergunakan SYL. 

Tak hanya itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp16,6 juta dari Setjen, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Holtikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan pangan, dan Berantan untuk acara keagamaan dan atau operasional menteri.

Kemudian SYL menyewa pesawat sebesar Rp3,03 miliar menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, dan Barantan. 

SYL juga menggunakan uang sebesar Rp3,5 miliar untuk bantuan bencana alam atau sembako yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Berantan.

Jaksa KPK melanjutkan, SYL pergi ke luar negeri menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan dengan total nilai Rp6,9 miliar. 

Selain itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp1,8 miliar dari DItjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, dan BPPSDMP untuk ibadah umrah. Bahkan SYL menggunakan uang sebesar Rp1,6 miliar dari Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Badan Ketahanan Pangan untuk kurban. 

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

 

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved