Kasus Pemerasan
Demi Kondisikan Kasus, SYL Perintahkan Eselon I Kementan Beri Uang Rp800 Juta ke Firli Bahuri KPK
Kasdi Subagyono mengatakan uang yang dikumpulkan itu diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar.
Perkembangan Kasus
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjadi misteri.
Baca juga: Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro
Untuk menelisik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni pada hari Jumat ini, 8 Maret 2024.
Ahmad Sahroni yang kini juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR itu bakal diperiksa dalam statusnya sebagai saksi kasus dugaan TPPU.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat, 8 Maret 2024.
Selain Ahmad Sahroni, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hotman Fajar Simanjuntak.
Seperti status Ahmad Sahroni, Hotman Fajar Simanjuntak juga bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang oleh SYL.
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Sahroni dan Hotman Fajar Simanjuntak.
Namun, dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik sedang mendalami aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga diterima SYL.
Dalam surat dakwaan SYL, jaksa KPK membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL.
Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai NasDem.
Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp938,9 juta yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP Kementan dipergunakan untuk kepentingan istri SYL.
Selanjutnya, uang sebesar Rp992,2 juta yang bersumber dari Setjen Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan dipergunakan SYL untuk kepeluan keluarganya.
Kemudian, untuk keperluan pribadi yang bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan dengan total nilai Rp3,3 miliar.
Untuk kado undangan, SYL menggunakan uang yang bersumber dari Setjen dan Barantan dengan total senilai Rp381,6 juta.
SYL menggunakan uang yang diterimanya dari Setjen Kementan sebesar Rp40,1 juta untuk Partai Nasdem.
Terdapat juga uang sebesar Rp974,8 juta dari Setjen Kementan yang dipergunakan SYL.
Tak hanya itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp16,6 juta dari Setjen, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Holtikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan pangan, dan Berantan untuk acara keagamaan dan atau operasional menteri.
Kemudian SYL menyewa pesawat sebesar Rp3,03 miliar menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, dan Barantan.
SYL juga menggunakan uang sebesar Rp3,5 miliar untuk bantuan bencana alam atau sembako yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Berantan.
Jaksa KPK melanjutkan, SYL pergi ke luar negeri menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan dengan total nilai Rp6,9 miliar.
Selain itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp1,8 miliar dari DItjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, dan BPPSDMP untuk ibadah umrah. Bahkan SYL menggunakan uang sebesar Rp1,6 miliar dari Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Badan Ketahanan Pangan untuk kurban.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Menteri Pertanian
Kementerian Pertanian
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
Mantan Sekretaris Jenderal Kementan
Kasdi Subagyono
Kasus pemerasan dan gratifikasi
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.