Kasus Pembunuhan
Diduga Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Propam Polri Periksa Iptu Rudiana, Begini Hasilnya
Adapun hasil pemeriksaan Iptu Rudiana oleh Propam terkait pembunuhan anaknya di Cirebon, ungkap Sandi, sudah sesuai ketentuan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Di antaranya 18 saksi yang memberatkan serta yang meringankan Pegi dalam kasus yang terjadi pada 2016 itu.
"Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation," ucap dia.
"Guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," tambah Sandi.
Ia menuturkan kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Cirebon, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganannya lebih komprehensif.
"Dari kasus ini telah diperiksa oleh kejaksaan, jadi sekali lagi bukan kasus ini ujug-ujug kepolisian menyidik kasus, bukan. Tapi sudah diproses melalui tata cara sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," katanya.
Sebelum Pegi ditangkap, ada delapan terpidana yakni Saka Tatal, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon dinyatakan para tersangka bersalah. Semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan sehingga hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," tutur Sandi.
"Setelah berproses ternyata pengacara atau keluarga para pelaku mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Cirebon dan putusannya menguatkan untuk pelaku adalah memenuhi unsur dan dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana tersebut atau pelaku pembunuhan tersebut".
"Dan tidak hanya di situ, kebetulan para pelaku ataupun para pengacara dan keluarganya juga melalukan banding kembali ke tingkat Kasasi dan putusannya menguatkan putusan di PN bahwa pelaku memang layak sebagai tersangka ataupun sebagai pelaku pembunuhan tersebut," sambungnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Iptu Rudiana
kasus pembunuhan
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
kasus pembunuhan vina cirebon
Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, RS Polri Temukan Sejumlah Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Tak Menunduk, Inilah Tampang Wisman yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Keseharian Suami Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Seperti Ini |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Warga Geger Usai Dengar Jeritan Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.