Rabu, 29 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029 Dijadwalkan September 2024

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk mengurus administrasi dan kelengkapan lainnya.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 direncanakan bakal digelar pada 5 September 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto menjelaskan jadwal pelantikan berdasarkan peraturan yang ada.

Dimana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.

“Masa bakti Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan dimana untuk periode 2019-2024 mereka mengucap sumpah dan janji pada 5 September 2019. Jadi kalau masa baktinya 5 tahun berarti akan berakhir pada 5 September 2024 nanti," kata Rismanto, Jumat, 21 Juni 2024.

Sehingga, kata Rismanto, jika tidak ada perubahan, pada tanggal 5 September 2024 akan dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk mengurus administrasi dan kelengkapan lainnya sampai mereka para anggota legislatif mendapat SK (Surat Keputusan).

Baca juga: Pecah Rekor, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Melambung Tinggi Hingga Rp1.371 Per Gram

Baca juga: Tangkap Pengedar Sekaligus Peracik Tembakau Sintetis, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 1 Miliar 

“Kita masih mengumpulkan kelengkapan administrasi, berkas-berkas anggota dewan terpilih, termasuk salah satunya tanda terima penyampaian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) mereka,” ujarnya.

Berkas-berkas itu, lanjut Rismanto, nantinya akan diteruskan Pemerintah Kabupaten Bekasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapat SK dari Gubernur.

“Setelah mendapat SK Gubernur, mereka akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pada anggota dewan yang terpilih,” katanya.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan itu juga mengungkapkan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024 lalu rencananya dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bekasi. Sekaligus agenda sidang paripurna istimewa.

“Kami tentunya akan berupaya semaksimal mungkin memfasilitasi apa yang menjadi keperluan para anggota DPRD,” tandasnya.

Baca juga: Pria Pengangguran Lecehkan Lima Bocah Laki-laki di Bekasi, Pelaku Digiring ke Kantor Polisi

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 21 Juni 2024 Cek Lokasinya

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan 55 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024.

Penetapan iti dihadiri perwakilan jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, perwakilan partai-partai politik serta para stakeholder pada Kamis malam, 13 Juni 2024 di Cikarang.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho mengatakan, rapat pleno terbuka ini digelar setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Kemudian, pada tanggal 11 Juni 2024 KPU RI sudah mengeluarkan surat dinas kepada KPUD di daerah- daerah yang hasil pada Pemilu 2024 lalu harus menjalani gugatan- gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved