Berita Kriminal

Tangkap Pengedar Sekaligus Peracik Tembakau Sintetis, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 1 Miliar 

Saat menangkap pelaku di kontrakannya wilayah Tugu, Kecamatan Cimanggis, polisi juga menyita barang bukti tembakau sintetis siap jual dan peralatan.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis digiring di Mapolres Metro Depok. 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang peracik sekaligus pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dibekuk aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Depok pada Jumat lalu, 7 Juni 2024.

Tidak hanya menangkap pelaku di kontrakannya wilayah Tugu, Kecamatan Cimanggis, polisi juga menyita barang bukti tembakau sintetis siap jual dan peralatan yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menjelaskan, barang bukti yang disita dari penangkapan pelaku tersebut senilai Rp 1 miliar.

“Barang ini kalau dihitung 1 kilogram, 1 kilogram itu kurang lebih harganya sekitar Rp 1 miliar lebih,” kata Kombes Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Kamis malam, 21 Juni 2024.

Kombes Arya Perdana menambahkan, 1 gram tembakau sintetis dapat digunakan oleh tiga orang sekaligus.

Dari satu kilogram total tembakau sintetis yang disita pihak kepolisian, setidaknya dapat digunakan paling sedikit oleh 1.500 orang.

Baca juga: Pria Pengangguran Lecehkan Lima Bocah Laki-laki di Bekasi, Pelaku Digiring ke Kantor Polisi

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 21 Juni 2024, di Waterboom Lippo Cikarang

Diedarkan Lewat Sosmed 

Dalam aksinya, pelaku yang bertindak sebagai peramu tembakau sintetis tersebut juga mengedarkannya melalui media sosial (medsos).

“Awalnya dia biasa beli ganja pada salah satu akun namanya Setex Abadi,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Kamis, 20 Juni 2024.

Karena sudah berlangganan, pelaku dipekerjakan oleh pemilik akun Setex Abadi untuk menjadi pengedar dengan imbalan upah.

Pelaku meracik tembakau sintetis tersebut dengan cara mencampurkan tembakau murni dengan bahan-bahan kimia khusus yang didapatkan dari wilayah Roxy, Jakarta Pusat.

Menurut Kombes Arya Perdana, efek dari tembakau sintetis lebih dahsyat dari penggunaan narkotika jenis ganja.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 21 Juni 2024 Cek Lokasinya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 21 Juni 2024, di Gebyar PATEN Kecamatan Tempuran

“Awalnya tersangka diberikan uang sekitar Rp 600 ribu, setelah itu diberikan uang lagi Rp 500 ribu untuk mencari tembakau merk Cap N*n* dan beserta alat-alatnya,” ujarnya.

Saat ditangkap di kontrakannya, polisi berhasil menyita tembakau sintetis seberat 1 kilogram dengan harga per-gram dibanderol Rp 100 ribu.

Atas kejahatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 113 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved