Berita Kriminal
Tangkap Pengedar Sekaligus Peracik Tembakau Sintetis, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 1 Miliar
Saat menangkap pelaku di kontrakannya wilayah Tugu, Kecamatan Cimanggis, polisi juga menyita barang bukti tembakau sintetis siap jual dan peralatan.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Seorang peracik sekaligus pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dibekuk aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Depok pada Jumat lalu, 7 Juni 2024.
Tidak hanya menangkap pelaku di kontrakannya wilayah Tugu, Kecamatan Cimanggis, polisi juga menyita barang bukti tembakau sintetis siap jual dan peralatan yang digunakan oleh pelaku.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menjelaskan, barang bukti yang disita dari penangkapan pelaku tersebut senilai Rp 1 miliar.
“Barang ini kalau dihitung 1 kilogram, 1 kilogram itu kurang lebih harganya sekitar Rp 1 miliar lebih,” kata Kombes Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Kamis malam, 21 Juni 2024.
Kombes Arya Perdana menambahkan, 1 gram tembakau sintetis dapat digunakan oleh tiga orang sekaligus.
Dari satu kilogram total tembakau sintetis yang disita pihak kepolisian, setidaknya dapat digunakan paling sedikit oleh 1.500 orang.
Baca juga: Pria Pengangguran Lecehkan Lima Bocah Laki-laki di Bekasi, Pelaku Digiring ke Kantor Polisi
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 21 Juni 2024, di Waterboom Lippo Cikarang
Diedarkan Lewat Sosmed
Dalam aksinya, pelaku yang bertindak sebagai peramu tembakau sintetis tersebut juga mengedarkannya melalui media sosial (medsos).
“Awalnya dia biasa beli ganja pada salah satu akun namanya Setex Abadi,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Kamis, 20 Juni 2024.
Karena sudah berlangganan, pelaku dipekerjakan oleh pemilik akun Setex Abadi untuk menjadi pengedar dengan imbalan upah.
Pelaku meracik tembakau sintetis tersebut dengan cara mencampurkan tembakau murni dengan bahan-bahan kimia khusus yang didapatkan dari wilayah Roxy, Jakarta Pusat.
Menurut Kombes Arya Perdana, efek dari tembakau sintetis lebih dahsyat dari penggunaan narkotika jenis ganja.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 21 Juni 2024 Cek Lokasinya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 21 Juni 2024, di Gebyar PATEN Kecamatan Tempuran
“Awalnya tersangka diberikan uang sekitar Rp 600 ribu, setelah itu diberikan uang lagi Rp 500 ribu untuk mencari tembakau merk Cap N*n* dan beserta alat-alatnya,” ujarnya.
Saat ditangkap di kontrakannya, polisi berhasil menyita tembakau sintetis seberat 1 kilogram dengan harga per-gram dibanderol Rp 100 ribu.
Atas kejahatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 113 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
peracik sekaligus pengedar narkotika
Tembakau sintetis
tembakau sintetis siap jual
Kapolres Metro Depok
Kombes Arya Perdana
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.