Berita Kriminal

Kakek Terduga Pelaku Rudapaksa Cucunya Sendiri Dibekuk Polisi

Kakak-beradik berinisial AA (laki-laki) dan TN (perempuan) diduga dirudapaksa oleh kakeknya sendiri IRN (58) dan pamannya FJR (32).

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Ilustrasi pelecehan pada anak. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang kakek berinisial IRN (58).

Kakek berinisial IRN itu merupakan terduga pelaku rudapaksa atau pencabulan terhadap cucunya sendiri di wilayah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menjelaskan bahwa saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pancoran Mas.

"Sudah (diringkus terduga pelaku engkong), ditahan di rutan Pancoran Mas," kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juni 2024.

Sebelumnya, dua bocah di bawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa di wilayah Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Naasnya, AA (laki-laki) dan TN (perempuan) yang merupakan kakak-beradik diduga dirudapaksa oleh kakeknya sendiri IRN (58) dan pamannya FJR (32).

Baca juga: Bawa Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Pencuri Ponsel Diamuk Warga 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 25 Juni 2024

Ibu korban, II (36) menjelaskan, aksi rudapaksa tersebut terungkap usai ia menanyakan langsung perbuatan keji tersebut kepada anaknya.

“Saya curiga ke anak saya, lalu saya tanya ke anak saya 'pernah enggak kamu di pegang-pegang sama om kamu?' tadinya enggak ngaku dia, lama saya tanya akhirnya dia ngaku, tapi nangis kejar saya peluk,” kata II pada Senin lalu, 10 Juni 2024.

Kepada ibunya, korban mengaku sering dibawa ke kamar mandi dan kemaluannya dijilati oleh sang paman.

Tak hanya itu, kedua korban juga dibawa ke kamar hingga aksi rudapaksa tersebut terjadi.

Usai melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, korban mengaku, pelaku rudapaksa bukan hanya pamannya saja, melainkan juga kakeknya.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 25 Juni 2024 ini di Kantor Desa Lubangbuaya Setu

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 25Juni 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

“Yang bikin saya sakit hati ibu saya (nenek korban) mengetahui, tapi diam saja,” ungkapnya.

Bahkan, nenek korban sempat membersihkan darah pada kemaluan korban dan mengoleskan salep usai aksi rudapaksa tersebut.

Kata II, aksi rudapaksa tersebut terjadi pada 17 Mei 2024 lalu saat berada di rumah neneknya.

Meski demikian, korban mengaku mengalami aksi pencabulan oleh kakek dan omnya dalam kurun waktu dua tahun.

“Iya anak saya diancam, 'jangan sampai bilang ke ibu dan ayahnya nanti bakalan diginiin sama omnya digalakin' dia (korban) takut sama omnya terkenal suka berantem,” pungkasnya. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved