PPDB Bogor

Kecewa Anak Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi, Orang Tua Siswa Ukur Jarak Rumah ke Sekolah Pakai Meteran

Gara-gara anaknya tidak diterima PPDB jalur zonasi, sejumlah orangtua yang tinggalnya dekat dengan SMAN 3 Bogor, kesal dan mendatangi pihak sekolah

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Tangkapan layar Youtube Warta Kota Production
Penerimaan peserta didik baru (PPDB)  jalur zonasi di Kota Bogor Jawa Barat menuai polemik. Gara-gara anaknya tidak diterima PPDB jalur zonasi, sejumlah orangtua yang tinggalnya dekat dengan SMAN 3 Bogor, kesal dan mendatangi pihak sekolah, Kamis (20/6/2024) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Penerimaan peserta didik baru (PPDB)  jalur zonasi di Kota Bogor Jawa Barat menuai polemik.

Gara-gara anaknya tidak diterima PPDB jalur zonasi, sejumlah orangtua yang tinggalnya dekat dengan SMAN 3 Bogor, kesal dan mendatangi pihak sekolah, Kamis (20/6/2024) lalu.

Ironisnya lagi, lantaran kecewa anaknya tidak diterima PPDB jalur zonasi, pihak orang tua bahkan sampai mengukur jarak ke sekolah dari kediaman mereka secara manual dengan meteran kayu.

Menanggapi hal itu, Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menekankan bahwa pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). 

BERITA VIDEO : KECEWA ANAK TAK LOLOS PPDB ZONASI, ORANG TUA SISWA UKUR JARAK RUMAH KE SEKOLAH

“Jadi problemnya mungkin Indonesia menjadi satu satunya negara yang tidak memandang pendidikan sebagai HAM yang sudah melekat dalam diri setiap anak Indonesia. Jadi karena itu hak asasi harusnya tidak boleh ada pelarangan anak bersekolah,” jelas Indra saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (25/6/2024).

Indra Charismiadji menyebut hanya di Indonesia masuk sekolah harus diseleksi. Sedangkan, di negara lain anak-anak yang ingin bersekolah terbuka lebar kesempatannya.

“Jadi kalau di negara lain anak mau sekolah tinggal datang ke sekolah harus diterima. Hanya di Indonesia saja, kalau sekolah itu harus diseleksi,” ucap Indra.

Baca juga: Kajari Kabupaten Bekasi Ingatkan Pejabat Tidak Titip Calon Siswa di PPDB 2024

Dia mengatakan, syarat masuk sekolah melalui jalur zonasi itu keliru. Apalagi, sampai timbul permasalahan seperti yang dilakukan orangtua di Bogor.

“Zaman saya seleksi enggak pakai nilai, zaman sekarang pakai jarak. Tapi dua-duanya keliru karena tidak memandang pendidikan sebagai HAM,” ungkapnya.

Indra menekankan, bahwa seharusnya setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional

“Setiap warga negara (berhak mendapatkan pendidikan) jadi betul-betul setiap warga negara, bukan hanya jarak dekat bukan mereka yang pintar bukan mereka yang tinggal di kota atau daerah terpencil daerah 3T atas gunung di pulau. Jadi semuanya maupun di bantaran sungai mau dia agama Islam, Buddha, Kristen, Katholik, Konghucu mau siapapun,” tegas Indra.

BERITA VIDEO : SUASANA PPDB DI SMAN 13 JAKARTA UTARA

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved