Judi Online
Gawat, PPATK Temukan 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online, Transaksinya Hampir Rp 25 M
Dari jumlah 1.000 lebih anggota Dewan yang bermain judi online tersebut, PPATK mencatat lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan.
TRIBUNBEKASI.COM — Penggemar judi online ternyata tak pandang bulu, dari kalangan masyarakat biasa, artis, hingga kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.
"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Menurut Ivan Yustiavandana, dari jumlah 1.000 lebih anggota Dewan yang bermain judi online tersebut, PPATK mencatat lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan.
"Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," ujarnya.
Baca juga: Viral, Pencuri Kotak Amal Masjid di Perumahan Tegalsawah Karawang Terekam CCTV
Baca juga: Rabu Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Merespon pernyataan Ivan Yustiavandana itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak segan melaporkan anggota DPR maupun DPRD yang bermain judi online.
"Kita juga pengen tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya kita minta ini minta infonya," kata Habiburokhman di ruang rapat.
Habiburokhman meminta PPATK melaporkan langsung kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika ditemukan anggota DPR yang bermain judi online.
"Di DPR Ini kan ada MKD pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu, pak sehingga kita ada pendekatannya," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan, judi online sangat meresahkan dan hampir terpapar di setiap institusi.
Baca juga: Kakek dan Paman Pelaku Rudapaksa Dua Bocah, Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: YouTuber Denise Chariesta Laporkan ART ke Polisi, Gara-Gara Kamera Rp 60 Juta Dibawa Kabur
Namun, dia meminta agar dilakukan pendekatan persuasif mengingat permainan judi online melibatkan banyak pelaku.
"Kalau semuanya represif tiba-tiba penjara kita enggak akan cukup pak gitu kan," ungkap Habiburokhman.
Menanggapi pernyataan Habiburrokhman tersebut, Ivan Yustiavandana menyatakan PPATK akan menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengenai temuan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.
"Ya nanti akan kami kirim surat," kata Ivan Yustiavandana.
Nyaris Semua Provinsi
Judi Online
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepala PPATK
Ivan Yustiavandana
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.