Bawaslu Kabupaten Bekasi
Ungkap Kerawanan Saat Proses Coklit Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Bekasi melihat kerawanan yang berpotensi terjadi seperti proses coklit tidak dilaksanakan sesuai prosedur.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengungkap ada dua kerawanan saat proses coklit (pencocokan data pemilih) Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan dalam mengawasi proses coklit khususnya dan seluruh proses pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih hingga penetapan DPT mendatang.
Bawaslu Kabupaten Bekasi melihat kerawanan yang berpotensi terjadi seperti proses coklit tidak dilaksanakan sesuai prosedur.
"Ini menjadi perhatian dan peningkatan pengawasan oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan dan pengawas kelurahan/ desa (PKD) dalam proses coklit data pemilih," kata Akbar di Cikarang pada Rabu (26/6/2024).
BERITA VIDEO : BAWASLU KABUPATEN BEKASI AJAK WARGA IKUT KAWAL PILKADA BUPATI BEKASI 2024
Akbar menyebut, sejumlah kerawanan diantaranya adalah proses pendataan tidak dilakukan secara door to door, adanya potensi pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas digantikan dengan orang lain.
Tentu ini sangat rentan, karena untuk perjalanan berikutnya sampai dengan penetapan DPT, masih adanya data pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) serta potensi adanya penempatan pemilih di TPS yang tidak memperhatikan prinsip aksesibiltas atau dengan kata lain jauh dari lokasi tempat tinggal.
"Poin ini kami sampaikan ke Panwaslu dan PKD untuk peningkatan pengawasan itu," beber dia.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Imbau Warga Cek Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada 2024 atau Belum?
Akbar menambahkan, Bawaslu Kabupaten Bekasi meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk membuka posko pengaduan bagi masyarakat selama proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Dalam proses Coklit yang berlangsung mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024 ini, Bawaslu juga meminta anggotanya di tingkat kecamatan maupun desa untuk melakukan pengawasan.
"Jadi kami akan membuka hotline di masing-masing kecamatan. Kami juga menginstruksikan untuk mengaktifkan pojok pengawasan sebagai bagian dari sosialisasi pengawasan partisipatif atau pun pendidikan kepada masyarakat sekitar,” tuturnya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Bawaslu Kabupaten Bekasi Ungkap Hasil Pengawasan, Pencegahan hingga Penanganan Dugaan Pelanggaran |
![]() |
---|
Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi Klaim Sengketa Selesai di Tingkat Kecamatan |
![]() |
---|
Pemilu dan Pilkada 2024 Selesai, Bawaslu Kabupaten Bekasi Beri Sejumlah Catatan |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rekomendasikan PSU Pilkada 2024 di Empat TPS Kecamatan Cabangbungin |
![]() |
---|
Jadi Tempat Tinggal Dua Paslon, Cikarang Selatan Masuk Peta Kerawanan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.