Bawaslu Kabupaten Bekasi

Ungkap Kerawanan Saat Proses Coklit Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pengawasan

Bawaslu Kabupaten Bekasi melihat kerawanan yang berpotensi terjadi seperti proses coklit tidak dilaksanakan sesuai prosedur.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Warta Kota/Yulianto
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi --- Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan dalam mengawasi proses coklit khususnya dan seluruh proses pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih hingga penetapan DPT mendatang. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengungkap ada dua kerawanan saat proses coklit (pencocokan data pemilih) Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan dalam mengawasi proses coklit khususnya dan seluruh proses pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih hingga penetapan DPT mendatang.

Bawaslu Kabupaten Bekasi melihat kerawanan yang berpotensi terjadi seperti proses coklit tidak dilaksanakan sesuai prosedur.

"Ini menjadi perhatian dan peningkatan pengawasan oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan dan pengawas kelurahan/ desa (PKD) dalam proses coklit data pemilih," kata Akbar di Cikarang pada Rabu (26/6/2024).

BERITA VIDEO : BAWASLU KABUPATEN BEKASI AJAK WARGA IKUT KAWAL PILKADA BUPATI BEKASI 2024

Akbar menyebut, sejumlah kerawanan diantaranya adalah proses pendataan tidak dilakukan secara door to door, adanya potensi pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas digantikan dengan orang lain.

Tentu ini sangat rentan, karena untuk perjalanan berikutnya sampai dengan penetapan DPT, masih adanya data pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) serta potensi adanya penempatan pemilih di TPS yang tidak memperhatikan prinsip aksesibiltas atau dengan kata lain jauh dari lokasi tempat tinggal.

"Poin ini kami sampaikan ke Panwaslu dan PKD untuk peningkatan pengawasan itu," beber dia.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Imbau Warga Cek Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada 2024 atau Belum?

Akbar menambahkan, Bawaslu Kabupaten Bekasi meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk membuka posko pengaduan bagi masyarakat selama proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Dalam proses Coklit yang berlangsung mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024 ini, Bawaslu juga meminta anggotanya di tingkat kecamatan maupun desa untuk melakukan pengawasan.

"Jadi kami akan membuka hotline di masing-masing kecamatan. Kami juga menginstruksikan untuk mengaktifkan pojok pengawasan sebagai bagian dari sosialisasi pengawasan partisipatif atau pun pendidikan kepada masyarakat sekitar,” tuturnya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved