HUT Bhayangkara

Kasus Afif, Bocah Tewas Dianiaya Polisi Kado Pahit HUT Polri, KontraS: Bukti Kekerasan Masih Ada!

Dimas mengatakan, dari kasus Afif Maulana dan teman-temannya, Kontra melihat kultur kekerasan masih lestari di tubuh institusi kepolisian.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Koordinator komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya (dua dari kiri) menyebut kasus kematian Afif Maulana menjadi kado pahit HUT ke-78 Bhayangkara (HUT Polri). 

Dugaan kematian Afif akibat dianiaya polisi mencuat setelah keterangan 18 pemuda yang ditangkap anggota Sabhara saat berpatroli.

Namun, Polda Sumbar membantah hal tersebut karena menyebut tidak ada saksi yang melihat penganiayaan itu.

Suharyono mengeklaim tidak ada Afif saat polisi menangkap 18 orang diduga hendak tawuran di Jembatan Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024).

Dia kemudian menyatakan bahwa kasus kematian AM (12) di sungai Batang Kuranji Padang dianggap selesai.

Kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru sebab, hasil autopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.

"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).

Sementara untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar, dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.

"Keterangan dokter forensik itu lebam mayat akibat telah meninggal beberapa jam sebelumnya," jelas Suharyono.

Kendati penyelidikan kasus itu sudah selesai, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyerahkan bukti baru sehingga kasusnya bisa dibuka kembali.

"Bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru. Kita tidak mau berdasarkan kata-katanya, tapi harus dengan bukti," jelas Suharyono.

Penutupan kasus kematian Afif Maulana (12) yang diduga disiksa polisi di Padang, disebut tak diberitahukan pihak Polda Sumatera Barat (Sumbar) kepada keluarga korban.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengatakan, keputusan penutupan kasus itu dilakukan sepihak tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga.

Kepolisian bahkan tak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada pihak keluarga.

“Iya belum pernah memberitahukan ke keluarga” ujar Indira yang juga kuasa hukum keluarga Afif di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024) melansir Kompas.com

Menurut Indira, kasus kematian Afif tidak sepatutnya ditutup kepolisian dan tak sesuai prosedur.

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved