Kasus SYL

Bantah Minta Fee 2 Persen dari Bawahan, SYL Jelaskan Anggaran Kementan per Tahun Rp 15 Triliun

SYL menuding ajudannya melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) yang jadi terdakwa pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah pernyataan bahwa dirinya mengutip fee 20 persen dari para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Pernyataan SYL mengutip fee 20 persen ini diungkan Panji Hartanto, pegawai Kementan yang jadi ajudan SYL semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Di sisi lain, SYL justru menyudutkan Panji sebagai yang memanfaatkan posisinya sebagai ajudan menteri.

Menurutnya, Panji diangkat jadi ajudan karena berlatar belakang pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan.

”Namun, tak disangka (Panji) melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi,” ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Bantahan dan tuduhan Panji memanfaatkan posisi ajuda menteri ini disampaikan SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.

Saat ini, SYL jadi terdakwa pada perkara pemerasan dan gratifikasi selama dia menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Rekayasa informasi yang dimaksud SYL adalah keterangan Panji dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dan diungkap di persidangan.

Di dalam BAP itu, Panji menyatakan SYL pernah meminta fee 20 dari setiap anggaran masing-masing satuan kerja (satker) di Kementan.

SYL menjelaskan, anggaran Kementan setiap tahunnya berkisar Rp 15 triliun.

Artinya, 20 persen dari anggaran tersebut adalah Rp 3 triliun.

Jika dikalikan empat tahun atau selama SYL menjabat sejak 2019 hingga 2023, maka fee 20 persen yang didapatnya adalah Rp 12 triliun.

”(Kalau dapat Rp 12 triliun- Red), Maka saya telah menjadi orang yang sangat kaya raya dan berkecukupan,” kata SYL.

SYL lantas membandingkan harta benda yang telah disita penyidik KPK yang jauh dari nilai Rp 12 triliun.

”Hal ini menunjukkan bahwa keterangan saksi Panji tersebut tidaklah masuk akal,” kata mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved