Kasus SYL
Bantah Minta Fee 2 Persen dari Bawahan, SYL Jelaskan Anggaran Kementan per Tahun Rp 15 Triliun
SYL menuding ajudannya melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) yang jadi terdakwa pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah pernyataan bahwa dirinya mengutip fee 20 persen dari para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Pernyataan SYL mengutip fee 20 persen ini diungkan Panji Hartanto, pegawai Kementan yang jadi ajudan SYL semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Di sisi lain, SYL justru menyudutkan Panji sebagai yang memanfaatkan posisinya sebagai ajudan menteri.
Menurutnya, Panji diangkat jadi ajudan karena berlatar belakang pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan.
”Namun, tak disangka (Panji) melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi,” ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Bantahan dan tuduhan Panji memanfaatkan posisi ajuda menteri ini disampaikan SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Saat ini, SYL jadi terdakwa pada perkara pemerasan dan gratifikasi selama dia menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Rekayasa informasi yang dimaksud SYL adalah keterangan Panji dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dan diungkap di persidangan.
Di dalam BAP itu, Panji menyatakan SYL pernah meminta fee 20 dari setiap anggaran masing-masing satuan kerja (satker) di Kementan.
SYL menjelaskan, anggaran Kementan setiap tahunnya berkisar Rp 15 triliun.
Artinya, 20 persen dari anggaran tersebut adalah Rp 3 triliun.
Jika dikalikan empat tahun atau selama SYL menjabat sejak 2019 hingga 2023, maka fee 20 persen yang didapatnya adalah Rp 12 triliun.
”(Kalau dapat Rp 12 triliun- Red), Maka saya telah menjadi orang yang sangat kaya raya dan berkecukupan,” kata SYL.
SYL lantas membandingkan harta benda yang telah disita penyidik KPK yang jauh dari nilai Rp 12 triliun.
”Hal ini menunjukkan bahwa keterangan saksi Panji tersebut tidaklah masuk akal,” kata mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Polwan Briptu Rizka Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Suaminya yang Juga Seorang Polisi |
![]() |
---|
SETARA Ungkap 130 Masalah Polri, Publik Desak Reformasi Pasca Tragedi Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ojol Bukan Hanya Antar Penumpang, Kini Jadi Mitra Polisi Jaga Bekasi |
![]() |
---|
Hati-hati di Halte! Modus “Lempar Bola” Copet Transjakarta Bikin Penumpang Tak Sadar Ponsel Raib |
![]() |
---|
Tanda-Tanda Aneh Sepekan Sebelum Penculikan Tragis Kacab Bank BUMN Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.