Kasus SYL
Bantah Minta Fee 2 Persen dari Bawahan, SYL Jelaskan Anggaran Kementan per Tahun Rp 15 Triliun
SYL menuding ajudannya melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi
Selain itu, lanjut SYL, keterangan Panji dijadikan dasar jaksa dalam membuat dakwaan dan tuntutan.
Padahal, dalam persidangan, keterangan Panji itu terbantahkan oleh keterangan saksi yang lain.
Seperti saksi Kasdi (Sekjen Kementan), para Direktur Jenderal (Dirjen) dan Direktur di Kementan.
Para saksi tersebut mengakui bahwa perintah melakukan pungutan, urunan, hingga informasi soal fee 20 persen diperoleh dari Panji. Bukan mendengar langsung dari SYL.
”Keterangan saksi (Kasdi dll) hanya mendengar dari kata orang lain yang hanya katanya dan katanya,” ucap SYL.
Sesuai asas non-testimonium de auditu, lanjut SYL, keterangan yang diperoleh dari orang lain bukan merupakan keterangan saksi.
Ketentuan itu juga dijelaskan dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP.
Dimana keterangan saksi tidak termasuk keterangan jika diperoleh dari orang lain.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah menuntut SYL 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Polwan Briptu Rizka Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Suaminya yang Juga Seorang Polisi |
![]() |
---|
SETARA Ungkap 130 Masalah Polri, Publik Desak Reformasi Pasca Tragedi Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ojol Bukan Hanya Antar Penumpang, Kini Jadi Mitra Polisi Jaga Bekasi |
![]() |
---|
Hati-hati di Halte! Modus “Lempar Bola” Copet Transjakarta Bikin Penumpang Tak Sadar Ponsel Raib |
![]() |
---|
Tanda-Tanda Aneh Sepekan Sebelum Penculikan Tragis Kacab Bank BUMN Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.