Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Polda Jabar Dinilai Abaikan Proses Penting di Tahap Penyidikan
Pegi Setiawan, yang dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, memenangkan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7/2024).
TRIBUNBEKASI.COM, BANDUNG - Pegi Setiawan, yang dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, memenangkan gugatan praperadilan, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan.
Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Menurutnya, dari ciri-ciri fisik Pegi Setiawan dan Pegi "Perong" adalah orang yang berbeda dan penyidik tidak bisa membuktikan bahwa keduanya adalah pribadi yang sama.
"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana. Namun, keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.
Penyidik, kata Toni, berdalih penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak perlu melewati pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di tahun 2016.
"Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum," katanya.
Toni menyebut, Pegi ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016, yang berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012, di mana dalam Pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.
Menurut Toni, kliennya masuk dalam DPO merupakan keputusan tidak sah.
Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat.
Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
pegi setiawan bebas
Pegi Setiawan
pra peradilan pegi setiawan
tribunbreakingnews
Eman Sulaeman
vina cirebon
Razman Nasution Nekat Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY, Dinilai Cuma Cari Sensasi dan Pansos |
![]() |
---|
POTRET Jihan, Gadis Asal Pluit Jakarta Utara: Mau Dijodohkan dengan Pegi Setiawan, Siap Jadi Istri |
![]() |
---|
Terungkap Alasan di Balik Sikap Diam Kapolda Jabar pada Kasus Vina, Ternyata Ada Konflik di Penyidik |
![]() |
---|
Sosok Ratu Durian Asal Jawa Barat yang Hadiahkan Sepeda Motor untuk Pegi Setiawan dan Saka Tatal |
![]() |
---|
Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiwaan Punya Kebiasaan Unik, Ini Kata Tetangga di Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.