Rabu, 8 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Dituntut 14 Tahun Penjara, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas pada Kasus Perdagangan Orang

Mantan Bupati Langkat (Sumut), Terbit Rencana Peranginangin, divonis bebas pada kasus TPPO. Padahal jaksa menuntut 14 tahun penjara

Editor: Ign Prayoga
Rahmat Utomo/Kompas.com
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin saat menjalani sidang vonis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN - Mantan Bupati Langkat (Sumut), Terbit Rencana Peranginangin, divonis bebas pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Vonis bebas ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumut, Senin (8/7/2024).

Terbit dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022.

Kasus ini dikenal sebagai kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

Vonis hakim ini sangat bertolak belakang dari tuntutan jaksa.

Pada sidang tuntutan, jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada 11 korban atau ahli warisnya

Terkait putusan bebas Terbit, jaksa mengajukan kasasi.

"Kami dari jaksa penuntut umum ingin menggunakan upaya hukum kasasi," ujar jaksa Yogi Fransis Taufik saat sidang.

Pada sidang terpisah, para pengelola di kerangkeng di rumah Terbit Peranginangin terbukti melakukan tindakan TPPO dan divonis 3 tahun, tepatnya pada 30 November 2022.

Para pengola kerangkeng tersebut adalah Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting.

Tidak Terbukti

Pada sidang kemarin, ketua majelis hakim, Andriasyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.

"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah.

''Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," tambah Andriansyah.

Terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut tindakan itu tidak memiliki keterikatan dengan Terbit.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved