Kamis, 16 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Dituntut 14 Tahun Penjara, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas pada Kasus Perdagangan Orang

Mantan Bupati Langkat (Sumut), Terbit Rencana Peranginangin, divonis bebas pada kasus TPPO. Padahal jaksa menuntut 14 tahun penjara

Editor: Ign Prayoga
Rahmat Utomo/Kompas.com
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin saat menjalani sidang vonis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7/2024). 

"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah

Berdasarkan dakwaan awalnya Terbit mendirikan tempat rehabilitasi narkoba, sejak tahun 2010.

Di tempat itu, pengurus kerangkeng menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar.

Lalu juga terjadi penganiayaan yang menyebabkan empat orang penghuni kerangkeng tewas. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved