Dituntut 14 Tahun Penjara, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas pada Kasus Perdagangan Orang
Mantan Bupati Langkat (Sumut), Terbit Rencana Peranginangin, divonis bebas pada kasus TPPO. Padahal jaksa menuntut 14 tahun penjara
"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah
Berdasarkan dakwaan awalnya Terbit mendirikan tempat rehabilitasi narkoba, sejak tahun 2010.
Di tempat itu, pengurus kerangkeng menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar.
Lalu juga terjadi penganiayaan yang menyebabkan empat orang penghuni kerangkeng tewas. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
| Sebuah Sel Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Eks Bupati Langkat, Akui Terima 100 Orang Setiap Hari |
|
|---|
| Penjara Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat, Diduga Diperbudak dan Disiksa, Berikut Foto-fotonya |
|
|---|
| Terjaring OTT, Bupati Langkat Tiba di Gedung KPK Tengah Malam |
|
|---|
| Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaannya Sampai Rp 85 Miliar |
|
|---|
| Terjaring OTT KPK, Rumah Terbit Rencana Peranginangin Digeledah, Ini Harta Kekayaan Bupati Langkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Terbit-Rencana-Perangin-angin-saat-menjalani-sidang-vonis-kasus.jpg)