Vonis SYL

Hukuman SYL Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Divonis 10 Tahun dan Kembalikan Rp 14 Miliar ke Negara

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

|
Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). SYL divonis 10 tahun penjara, Kamis (11/7/2024) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.

SYL divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah pada kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Vonis terhadap SYL ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Amar putusan hakim dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). 

"Menjatuhkan pidana terhdap terdakwa SYahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh.

SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta dalam perkara ini. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu

SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Pontoh.

Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut SYL 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dia juga sebelumnya dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved