Berita Kriminal

Rekening Bank Jago yang Dikuras eks Karyawan hingga Rp 1,3 M, Diduga Tampung Dana TPPU dan Terorisme

Corporate Communication PT Bank Jago Tbk, Marchelo mengatakan jika ratusan rekening tersebut diblokir karena ada kegiatan kecurangan atau penipuan.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polda Metro Jaya
Sosok IA, karyawan Bank Jago yang membobol akses dengan membuka 112 rekening yang diblokir dan mengambil uang sebanyak Rp1,3 miliar ke rekening miliknya setelah ditangkap Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBEKASI.COM — Ratusan rekening Bank Jago yang telah terblokir dan kemudian dikuras oleh mantan karyawan berinisial IA (33) hingga senilai Rp 1,3 miliar, ditengarai menampung aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga terorisme.

Polisi telah menangkap IA (33), mantan karyawan Bank Jago yang membobol ratusan rekening yang terblokir yang uangnya dipindahkan ke rekening penampung kurang lebih Rp1,3 miliar.

Sebanyak 112 rekening tersebut diblokir atas permintaan aparat penegak hukum yang menduga ada indikasi aliran dana hasil tindak pidana.

"Akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu kemarin, 10 Juli 2024.

Sementara itu, Corporate Communication PT Bank Jago Tbk, Marchelo mengatakan jika ratusan rekening tersebut diblokir karena ada kegiatan kecurangan atau penipuan.

"Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud, bisa berupa penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme sehingga kita melakukan blokir terhadap rekening tersebut," jelasnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 11 Juli 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 11 Juli 2024, di SGC Cikarang Utara

Kuras Dana Rp 1,3 Miliar

Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan Bank Jago berinisial IA (33), dijebloskan ke penjara karena membobol ratusan rekening yang sudah diblokir dan mengeruk uang hingga miliaran rupiah dari ratusan rekening tersebut.

Penangkapan terhadap IA dilakukan pada 4 Juli 2024 lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan atas dasar laporan yang dibuat pihak Bank Jago pada Desember 2023 lalu.

"Tersangka melawan hukum, mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 10 Juli 2024.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihak Bank Jago merasa curiga ada yang melakukan penyalahgunaan akses pada sistem di Bank tersebut pada periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

Setelah ditelusuri, kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, ternyata IA melakukan pembukaan rekening yang sudah diblokir sebanyak ratusan rekening dan memindahkan uang ke rekening penampung yang disiapkan tersangka.

Baca juga: Tegas, Pj Bupati Bekasi Terbitkan SE Larangan Pegawai ASN dan BUMD Main Judi Online

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 10 Juli 2024 Ini

"Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor," jelasnya.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa ratusan rekening tersebut memang diblokir atas perintah aparat penegak hukum karena terindikasi terdapat aliran dana hasil tindak pidana.

Tersangka IA bisa mulus dalam melakukan aksinya tersebut karena jabatannya yang mempunyai kewenangan untuk membuka rekening tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved