Berita Artis

Jauh dari Gosip, Kimberly Ryder Tiba-Tiba Gugat Cerai Edward Akbar, Inginkan Hak Asuh Anak

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar membenarkan adanya kabar gugatan cerai yang didaftarkan oleh Kimberly Ryder.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kimberly Rider 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemain film dan sinetron, Kimberly Rider, dikabarkan telah memasukan berkas gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Langkah Kimberly Ryder memasukan berkas gugatan cerai tersebut untuk mengakhiri pernikahannya dengan Edward Akbar, lelaki yang menikahinya sejak tahun 2018 lalu.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar membenarkan adanya kabar gugatan cerai yang didaftarkan oleh Kimberly Ryder.

Wawan Iskandar menyebut Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerainya pada Jumat lalu, 12 Juli 2024.

"Benar sudah ada gugatan masuk Jumat sore, ada ya (dari Kimberly Ryder). Yang masukin gugatan kuasa hukumnya secara ecourt," kata Wawan Iskandar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2024.

Baca juga: Uu Saeful Mikdar Mundur dari Jabatan Kadisdik Kota Bekasi

Baca juga: Turun Rp 1.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Masih Tinggi, Simak Detailnya

Wawan Iskandar menyebut berkas gugatan cerai dari aktris bernama lengkap Kimberly Alvionnella Ryder itu sudah diterima dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PAJP.

"Dalam dalil nya, ya gugat cerai sama komulasi hak asuh anak," ungkap Wawan Iskandar.

Namun, Wawan belum bisa membocorkan apa alasan Kimberly melayangkan gugatan cerai kepada Edward, setelah enam tahun bersama.

"Belum masuk persidangan dan itu sudah masuk materi ya. Jadi itu wewenang hakim nantinya yang menyidangkan," jelasnya.

Sidang Perdana

Sidang cerai antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar dijadwalkan akan digelar pada 24 Juli 2024.

Pengadilan Agama Jakarta Barat meminta Kimberly Ryder sebagai penggugat, hadir ke dalam persidangan.

Baca juga: Pemkab Karawang Targetkan 50 Ribu UMKM Miliki NIB hingga Akhir 2024

Baca juga: Dapat Dukungan Masyarakat Sipil, Sudirman Said Pertimbangkan Ikut Seleksi Capim KPK

"Biasanya memang wajib hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat," ujar Wawan Iskandar. 

Diberitakan sebelumnya, Kimberly Ryder dinikahi oleh Edward Akbar di Masjid Al Ihsan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 26 Agustus 2018.

Itu artinya, belum genap enam tahun keduanya mengarungi kehidupan dalam status pasangan suami istri.

Selama hampir enam tahun menikah, rumah tangga mereka selama ini jauh dari gosip atau kabar miring.

Kimberly Ryder pun dikaruniai dua orang anak dalam pernikahannya dengan Edward Akbar.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved