Berita Karawang

Pemkab Karawang Targetkan 50 Ribu UMKM Miliki NIB hingga Akhir 2024

Berdasarkan data sekarang ini sudah sebanyak 16.000 penerbitan NIB kepada para pelaku UMKM maupun usaha supermikro.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang membuka pelayanan penerbitan NIB (nomor induk berusaha) pada kegiatan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten) di kecamatan. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menargetkan sebanyak 50.000 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga akhir 2024.

Kepala DPMPTS Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, hal ini merupakan program Pemerintan Provinsi Jawa Barat dengan menargetkan 1 juta NIB untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar hingga akhir 2024.

"Untuk Karawang kami diberikan target sebanyak 50.000 penerbitan NIB hingga akhir tahun 2024," kata Wawan kepada TribunBekasi.com pada Senin, 15 Juli 2024.

Wawan menjelaskan, berdasarkan data sekarang ini sudah sebanyak 16.000 penerbitan NIB kepada para pelaku UMKM maupun usaha supermikro.

Usaha supermikro, artinya itu usaha yang dijalankan secara mandiri dengan modal sangat minim.

Baca juga: Dapat Dukungan Masyarakat Sipil, Sudirman Said Pertimbangkan Ikut Seleksi Capim KPK

Baca juga: Pelepasan 65 Balon Warnai Hari Pertama Masuk Sekolah di SDN Kayuringin Jaya XVI Kota Bekasi

"Sebanyak 16.000 ribu NIB itu juga kami terbitkan buat pedagang supermikro. Seperti pedagang cilok atau kopi keliling, yang dia pemilik dia yang jual sendiri dengan modal Rp 500 ribu atau kurang dari itu," beber dia.

Untuk mengejar target 50.000 NIB, lanjut Wawan, pihaknya berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Yakni Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Karawang serta Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud).

Sebab, pada OPD itu juga tersambung layanan penerbitan NIB.

"Misal pedagang UMKM otomatis perlu NIB, lalu industri kecil juga. Petani dan nelayan itu bisa perlu NIB," imbuhnya.

Selain itu, kata Wawan, pihaknya melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi langsung warga yang hendak membuat NIB.

Baca juga: Dua Pelaku Penganiayaan Jurnalis Kompas TV saat Sidang Vonis SYL, Diringkus Polisi dan Ditahan

Baca juga: Tantri Kotak Jatuh dari Panggung Setinggi 2 Meter, Ditarik Penggemar Saat Konser di Cianjur

Termasuk petugas DPMPTSP Karawang selalu hadir membuka pelayanan penerbitan NIB dalam setiap kegiatan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten) di kecamatan.

"Upaya kita jemput bola, ada di lokasi Paten, di Mal Pelayanan Publik, di kantor DPMPTSP pemda 2. Ada juga layanannya di Dinkop, Disperindag, maupun Dinas Pariwisata dan Budaya untuk ekonomi kreatif," katanya.

Wawan menambahkan, NIB ini menjadi hal penting bagi masyarakat yang membuka usaha. Salah satu keuntungannya ada NIB ialah dapat mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.

Dengan begitu, para pedagang kecil ini terhindar dari jeratan pinjaman online ilega, Bank Emok atau rentenir.

"Ini juga sebagai upaya untuk menurunkan kemiskinan dan pengangguran di Karawang. Karena bekerja tidak selalu di pabrik, tapi bisa jalankan usaha dan ini bentuk dukungan pemerintah agar usahanya bergairah dan bisa naik kelas," tutupnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved