Kasus Pembunuhan

Bareskrim Verifikasi Laporan 7 Terpidana terhadap Aep dan Dede di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan hingga kini penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan terlebih dulu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. 

Dalam laporan itu, Aep dan Dede diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mory Industries Indonesia Butuh Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nippon Steel Chemical and Material Indonesia Butuh Akuntan

"Saya hanya memberikan informasi, bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses tadi kami ikuti dari kita melaporkan sampai selesai saat ini semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang kami bawa, semuanya dinyatakan lengkap," tutur Jutek Bongso.

Pihaknya kini menyerahkan kepada penyidik dalam proses penyelidikan apakah nantinya statusnya naik penyidikan atau tidak.

"Jadi terkait laporan kepada Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," katanya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved