Berita Kriminal

Bermula dari Kasus TPPO, Bareskrim Ringkus 4 Tersangka Scam Online, Kerugian Rp 59 Miliar

Mereka yang menjadi korban komplotan scam online ini mencapai ratusan orang dengan jumlah kerugian sebesar Rp59 miliar.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus like dan subscribe konten jaringan Internasional. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau pasal 51 ayat 2 jo pasal 36 UU no 19 tahun 2006 dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 4 UU no 21 tahun 2007 tentang TPPO, dan atau pasal 81 jo pasal 69 UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrasi Indonesia. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved