Berita Kriminal
Bermula dari Kasus TPPO, Bareskrim Ringkus 4 Tersangka Scam Online, Kerugian Rp 59 Miliar
Mereka yang menjadi korban komplotan scam online ini mencapai ratusan orang dengan jumlah kerugian sebesar Rp59 miliar.
Editor:
Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus like dan subscribe konten jaringan Internasional.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau pasal 51 ayat 2 jo pasal 36 UU no 19 tahun 2006 dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 4 UU no 21 tahun 2007 tentang TPPO, dan atau pasal 81 jo pasal 69 UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrasi Indonesia. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Tags
Direktorat Tindak Pidana Siber
Badan Reserse Kriminal
dittipidsiber bareskrim polri
kasus scam online
tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Dirttipidsiber Bareskrim Polri
Brigjen Himawan Bayu Aji
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.