Berita Kriminal
Bermula dari Kasus TPPO, Bareskrim Ringkus 4 Tersangka Scam Online, Kerugian Rp 59 Miliar
Mereka yang menjadi korban komplotan scam online ini mencapai ratusan orang dengan jumlah kerugian sebesar Rp59 miliar.
TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidsiber Bareskrim Polri) menangkap empat orang tersangka kasus scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Internasional.
Komplotan pelaku scam online ini melancarkan aksinya dengan modus like dan subscribe konten.
Rinciannya, keempat pelaku tersebut yakni satu orang warga negara China berinisial SZ yang merupakan otak pelaku tindak pidana, dan tiga warga negara Indonesia masing-masing berinisial NSS, H dan M.
Mereka yang menjadi korban komplotan scam online ini mencapai ratusan orang dengan jumlah kerugian sebesar Rp59 miliar.
"Ada 823 korban, dimulai dari tahun 2022 sampai dengan pengungkapan kasus ini di tahun 2024, dengan total kerugian mencapai 59 miliar rupiah yang di Indonesia," kata Dirttipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca juga: Berikan Modal Kawannya untuk Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca juga: Perkara Anak Laporkan Ibu Kandung, Kusumayati Bantah Palsukan Tandatangan Adiknya
Terbongkarnya kasus scam online ini berawal dari adanya sejumlah WNI yang dipulangkan setelah dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai.
Mereka terjaring sindikat TPPO setelah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang saat itu ternyata menjadi operator jaringan tersebut.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan bahwa pelaku ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp15 juta rupiah per bulan," ungkapnya.
Namun, sebanyak 17 orang ini menyadari jika bekerja untuk jaringan tindak pidana dan melarikan diri.
"Berdasarkan informasi tersebut Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka WNA inisial ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan tidak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," ucapnya.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Tarik Paspor Firli Bahuri, Bakal Dikembalikan Jika Dibebaskan dari Hukuman
Baca juga: Kasus Mark Up Nilai Berujung 51 Siswa Dianulir dari SMAN, Kepala SMPN 19 Depok Akui Salah
Selain SZ, tersangka NSS yang berperan sebagai penerjemah jaringan tersebut sudah terlebih dahulu ditangkap dan divonis dengan hukuman 3,5 tahun.
Sementara untuk tersangka H berperan sebagai operator jaringan tersebut yang berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Tersangka M yang merupakan penyalur para korban TPPO ditangkap di Batam.
Saat ini, lanjut Brigjen Himawan Bayu Aji, pihaknya masih memburu lima orang jaringan scam online dan TPPO lain yang masih melarikan diri.
"Interpol telah mengeluarkan 4 red notice, kita melakukan permintaan DPO dan red notice kepada interpol WNI yang berada di dubai dan 1 yang sudah kita tetapkan sebagai DPO WNA yang hingga saat ini masih dalam proses untuk permintaan red notice," jelasnya.
Baca juga: Naik Segini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Pecah Rekor Tertinggi Lagi Sejak Januari
Baca juga: HGU IKN Hingga 190 Tahun, Pengamat: Kekayaan SDA Harusnya untuk Kemakmuran Rakyat, Bukan Investor
Direktorat Tindak Pidana Siber
Badan Reserse Kriminal
dittipidsiber bareskrim polri
kasus scam online
tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Dirttipidsiber Bareskrim Polri
Brigjen Himawan Bayu Aji
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.