Berita Nasional

HGU IKN Hingga 190 Tahun, Pengamat: Kekayaan SDA Harusnya untuk Kemakmuran Rakyat, Bukan Investor

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 11 Juli 2024 lalu

Editor: Ichwan Chasani
KOMPAS.com/Hilda B Alexander
IKN KALTIM - Gedung Kemenko 4 sedang dalam tahap konstruksi, Kamis (1/2/2024), terlihat dari jembatan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan Tahap I. Kebijakan Jokowi tawarkan HGU hingga 190 tahun di IKN Kaltim menuai kritik dari berbagai pihak. 

TRIBUNBEKASI.COM — Peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 yang berisi izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun menuai kritikan dari sejumlah pihak.

Salah satu kritikan itu datang dari Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah

Menurut Trubus Rahardiansah, Perpres Nomor 75 tahun 2024 tersebut ingin mengobral IKN ke investor tanpa melibatkan masyarakat.

"Jadi memang Perpres Nomor 75 itu niatnya untuk mengobral IKN kepada investor. Agar mereka mau berinvestasi ke IKN," kata Trubus Rahardiansah, Senin, 15 Juli 2024. 

Dalam penilaian Trubus, melanjutkan Perpres tersebut juga dinilainya melukai masyarakat lokal.  

Baca juga: Efektif Atasi Hama Tikus, Pemkab Karawang Bangun 40 Rumah Burung Hantu di Area Sawah

Baca juga: Evaluasi Penyidik Polda Jabar di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polri Kerahkan Propam dan Itwasum

"Harusnya masyarakat lokal dilibatkan dalam penyusunan itu. Perpres nomor 75 itu tidak melibatkan masyarakat lokal," jelasnya.

Tak hanya itu, kata Trubus, Perpres tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Kekayaan sumber daya alam dimiliki oleh negara untuk kemakmuran masyarakat. Bukan kemakmuran investor," jelasnya. 

Kemudian, lanjut Trubus dilihat dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, menyebutkan bahwa HGU paling lama 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi. 

"Tapi sekarang sampai 190 tahun. Ini kelihatannya ada agenda lain semata-mata kepentingan terhadap investor bukan kepada kesejahteraan masyarakat," jelasnya. 

Baca juga: Bareskrim Verifikasi Laporan 7 Terpidana terhadap Aep dan Dede di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 16 Juli 2024

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Dalam Perpres tersebut, Pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah diantaranya hak guna usah (HGU) selama 190 tahun kepada investor.

Pemberian HGU tersebut diberikan selama dua siklus, yakni siklus pertama selama 95 tahun.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat 2 diktum a, Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat lalu, 12 Juli 2024.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 16 Juli 2024 ini di Kantor Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 16 Juli 2024, di Yogya Grand Karawang, Daftar Terakhir Pukul 13.00 WIB

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved